Pendaftaran CPNS Diundur

- Selasa, 12 November 2019 | 14:03 WIB

TANJUNG SELOR – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang awalnya dijadwalkan Senin (11/11), diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Denny Prayudi mengatakan, formasi CPNS sebelumnya diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo secara tertulis.

Bahkan, penetapan formasi itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2019. “Tapi, saat ini kami sudah berbicara soal sistem. Artinya, untuk bisa mendaftar, formasi dari Kemenpan-RB itu harus sudah ter-upload (diunggah) otomatis di SSCASN BKN,” ujar Denny kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (11/11).

Untuk sementara, masih dalam proses validasi di Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin terhadap semua wilayah kerja yang menerima kuota CPNS tahun ini. Setelah validasi dari Kanreg selesai, pendaftaran seleksi abdi negara dibuka. “Karena validasi yang masih berlangsung inilah yang membuat pendaftaran secara otomatis diundur,” jelasnya.

Sebab, jika belum divalidasi, pelamar belum bisa melihat formasi yang ada di SSCASN. Sehingga untuk sementara ini, BKD masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

“Jika sudah klir, baru periode pendaftarannya diundur. Inilah makanya di pengumuman awal, kami mencantumkan keterangan tentatif. Artinya, kami tetap menyesuaikan dengan arahan dari pusat maupun BKN,” bebernya.

Sementara ini, masih ada tahapan yang dilakukan di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. “Baru dalam proses ya, belum di klik ok di sana,” tegasnya.

Artinya, ketika sudah divalidasi dan siap untuk dibuka pendaftaran secara daring (online), maka periode pendaftaran di sistem yang dimundurkan. Dalam hal ini, tidak secara keseluruhan dari Keputusan Gubernur itu diubah, tapi hanya jadwal yang diubah.

Disinggung soal nilai ambang batas (passing grade), sejauh ini masih menunggu keputusan Menpan-RB. Oleh karena itu, para calon pelamar diminta untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu. “Hati-hati dalam membaca pengumuman. Ikuti saja sesuai dengan pengumuman. Termasuk sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan. Jika tidak ada, jangan dipaksakan, lebih baik mendaftar di tempat lain. Karena jika salah mendaftar, maka sudah tidak bisa lagi diperbaiki,” imbuhnya.

Minggu (10/11), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengatakan, sesuai pengumuman Menpan-RB Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, ada enam poin yang ditetapkan.

Salah satu yang perlu diperhatikan, agar para calon pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan berkaitan dengan proses penerimaan CPNS tahun 2019. “Perlu kami informasikan bahwa tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan. Jadi, tak ada celah buat calo di sini,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Tanjung Selor.

Ia juga mengungkap penetapan jadwal yang memang tentatif. “Perubahan jadwal pendaftaran atau hal-hal lainnya, itu akan segera diumumkan melalui portal SSCASN tahun 2019, media resmi lainnya milik Pemprov Kaltara dan media cetak,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan, sejumlah ketentuan seperti persyaratan umum dan khusus bahkan tata cara pendaftaran sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur yang dibagi melalui akun resmi Pemprov Kaltara.

Tahun ini Pemprov Kaltara hanya mendapatkan jatah 30 formasi yang terbagi atas dua bidang, yakni kesehatan dan teknis. Kesehatan diberi kuota 103 formasi yang terbagi atas 48 jabatan. Sedangkan tenaga teknis 197 formasi dan terbagi di 118 jabatan.

Adapun penegasan dalam pengumuman itu adalah masalah batas usia minimal dan maksimal serta tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. Termasuk mengenai seleksi atau tes yang dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X