Paman Cabuli Keponakannya Sendiri

- Selasa, 12 November 2019 | 13:35 WIB

TANJUNG SELOR – Akibat tak kuat menahan nafsu birahi, seorang pria berinisial N (25) tega mencabuli keponakannya Bunga (8), bukan nama sebenarnya. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Polres Bulungan Ipda M. Patria Pratama menyampaikan kronologisnya. setelah pulang bekerja di tambang, pelaku ini memang kerap bertamu ke rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas. Karena sering bertemu, akhirnya pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim.

"Saat itu korban tidak mau dan sempat beberapa kali menolak. Tapi korban tetap memegang bagian payudara dan kemaluan korban," kata Patria kepada Radar Kaltara, Senin (11/11).

Karena sudah terlalu sering diperlakukan seperti itu. Akhirnya pelaku membawa korban bersama adiknya Melati (7), bukan nama sebenarnya masuk ke dalam toilet. Setelah di dalam toilet, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menurunkan celana yang dikenakan.

"Jadi di dalam toilet itulah persetubuhan itu terjadi dan disaksikan adik kandung korban," ujarnya.

Setelah menggagahi korban hingga mengeluarkan cairan sperma, pelaku langsung bergegas mengenakan pakaian kemudian pergi. "Di sekitar rumah korban itu banyak orang. Jadi pelaku segera mengenakan pakaiannya dan langsung pergi," bebernya.

Karena merasa takut atas perbuatan pelaku, korban pun menceritakan kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian. "Kalau dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan pada bulan Oktober, untuk tanggal pastinya pelaku tidak ingat," ujar Patria.

Untuk berhubungan intim diduga baru pertama kali. Tetapi kalau memegang bagian payudara dan kemaluan korban diduga sudah sering dilakukan pelaku. Untuk pelaku, saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. "Pelaku ini memang belum berkeluarga," bebernya.

Patria menilai bahwa korban yang masih duduk di bangku SD ini memang sudah menarik, jadi berawal dari situ kemudian timbul niat pelaku untuk  menggagahi korban. "Korban ini sudah cukup besar, korban juga cantik dan bersih. Mungkin dari situlah muncul niat untuk menggagahi korban," sebutnya.

Dari hasil visum menunjukkan bahwa kemaluan korban baru pertama kali disetubuhi. Untuk korban saat ini kondisinya baik, tapi korban sangat takut jika bertemu dengan pelaku yang merupakan paman korban. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X