Kata ‘Tembak’ Dianggap Membuat Keresahan

- Senin, 11 November 2019 | 12:20 WIB

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa, dalam sidang perkara pengancaman Kapolri di media sosial. Pembacaan keterangan saksi ahli bahasa yang dilakukan pada Kamis (7/11) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, lantaran kedua saksi yang berasal dari Jakarta tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian.

JPU Dinasto Cahyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, untuk saksi ITE menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Hm merupakan pelanggaran ITE sehingga masuk dalam pasal pelanggaran UU ITE.

“Itu kan bisa menimbulkan keresahan dan ancaman, dengan menggunakan media sosial. Jadi terdakwa bisa dikenakan UU ITE,” kata Dinasto.

Sementara dari ahli bahasa menerangkan bahwa komentar yang dilontarkan oleh terdakwa dengan menggunakan kata ‘tembak’, merupakan ancaman terhadap kapolri. Apalagi saat terdakwa melontarkan komentar tersebut, kapolri rencananya akan berkunjung ke Kaltara.

“Ancaman terdakwa ini juga dengan niat sakit hati. Karena dia melihat di media bahwa polisi waktu mengamankan demo menggunakan gas air mata dan tembakan. Makanya dia sakit hati dengan polisi,” ungkapnya.

Setelah dua keterangan saksi ahli itu, JPU sudah tidak akan menghadirkan saksi lagi. Pada sidang pekan ini, akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Tinggal pemeriksaan terdakwa saja lagi,” singkatnya.

Sebelum pemeriksaan ahli bahasa, JPU juga sempat menghadirkan tiga orang saksi. Di antara saksi penangkap dari pihak kepolisian dan admin media sosial Facebook akun grup Peduli Kota Tarakan (PDKT).

Luis sebagai saksi penangkap dalam keterangannya menyatakan, pihak kepolisian yang melakukan patroli siber menjelang kedatangan Kapolri pada Juli lalu, mendapati adanya komentar yang dilontarkan oleh  terdakwa Hm. Dari situ, Hm kemudian memberikan komentar dengan mengatakan ‘tembak’.

“Saya periksa itu pakai akun saya sendiri. Kemudian saya mengecek profil akun yang menuliskan komentar tersebut,” katanya.

Lantaran dianggap menggandung unsur provokatif, pihak kepolisian pun langsung memanggil terdakwa untuk diperiksa, sebelum dijadikan tersangka saat itu. 

Sementara itu, Hadi Istanto selaku admin grup PDKT membenarkan bahwa saat itu dirinya memberikan izin terkait postingan kedatangan Kapolri. Sebenarnya postingan tersebut sempat ia periksa untuk disaring, lantaran hanya sebatas memberikan informasi terkait kedatangan kapolri, ia pun mengizinkan postingan untuk dimasukkan ke dalam grup. “Untuk komentarnya saya cek dan benar ada,” pungkasnya.  (zar/ana)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X