TANJUNG SELOR - Sejak diterbitkan pada 31 Oktober 2018, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor harus berprogres dalam kurung waktu lima tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, H. Sunardi menyampaikan, jika dimulai sejak tahun 2018, maka tahun 2023 mendatang KBM Tanjung Selor sudah harus menunjukan progres pembangunan infrastruktur dasar.
"Alhamdulillah, Presiden yang mengeluarkan Inpres terpilih lagi dua periode. Jadi kami punya keyakinan bahwa KBM itu akan cepat terealisasi," ungkap Sunardi kepada Radar Kaltara kemarin (10/11).
Untuk proses percepatan, perlu diketahui bahwa tahun 2020 mendatang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen untuk memulai perencanaan dan pembangunan kantor BPKP perwakilan di lokasi KBM. "Jadi mulai tahun depan sudah akan ada progres fisik di lapangan," kata Sunardi.
Selain itu, dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) juga akan memulai pembangunan perumahan di lokasi KBM.
"Tetapi untuk konsep perumahan, karena pembangunan di KBM. Tentunya kami akan selektif, jangan sampai keran kami buka itu nanti akan menjadi pertumbuhan kawasan yang kumuh," bebernya.
Namanya saja KBM, jadi semua harus tertata, terkoneksi transportasi dan terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi. Selain itu pusat pertumbuhan ekonomi juga harus terkoneksi. "Kami menargetkan pada Inpres pertama ini sudah ada infrastruktur dasar sudah terbangun di tahun 2023 mendatang," harapnya.
Adapun infrastruktur dasar. Yakni, infrastruktur jalan dan kawasan pembangunan perkantoran. Nah, yang tidak kalah penting, di antara kawasan itu masih ada tersedia lahan seluas 200,50 hektare. "Lahan itu akan kami tawarkan kepada pihak swasta, dan lahan itu bisa dijadikan kawasan komersial yang nantinya kita harapan menjadi daya ungkit terhadap keramaian di KBM," ujarnya.
KBM, jelas Sunardi, harus memiliki pusat kegiatan ekonomi. Jika tidak ada kegiatan ekonomi, maka KBM hanya akan menjadi kawasan perkantoran saja. "Jadi selain perkantoran, KBM juga harus mempunyai pusat kegiatan ekonomi," jelasnya. (*/jai/eza)