Disdukcapil Tegaskan Suket Miliki Keabsahan Laiknya e-KTP

- Sabtu, 9 November 2019 | 09:21 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan menegaskan terkait surat keterangan (suket) yang dikeluarkannya sejauh ini bersifat resmi. Artinya, suket tersebut dapat dipergunakan seseorang dalam mengurus sejumlah persyaratan ataupun lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcapil Bulungan, Jainudin mengatakan, alasan diterbitkannya suket itu dikarenakan adanya keterbatasan ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Disdukcapil. Selain itu, dikarenakan adanya gangguan teknis di dalamnya, sehingga percetakan e-KTP terganggu. Dan ini seperti kejadian beberapa pekan terakhir.

“e-KTP ataupun suket itu memiliki kekuatan atau peran yang sama. Kan, suket itu pun disahkan langsung dan dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ungkap Jainudin kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya meminta terhadap masyarakat agar tak dengan mudahnya meminta dibuatkannya suket ke Disdcukcapil. Misal, dikarenakan saat ini masa berlaku di KTP yang dimiliki dinyatakan habis. Menurutnya, itu tak masalah dan masih dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Masa berlaku habis itu tak masalah. Ada edarannya yang menyatakan KTP dengan masa berlaku habis dapat digunakan. Asal sudah melakukan perekaman sebelumnya,” katanya.

“Termasuk persoalan pergantian alamat di KTP. Yakni dari sebelumnya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kalimantan Utara (Kaltara). Ya, karena di sistem di Disdukcapil itu otomatis tergantikan,” sambungnya.

Meski, tak ditampik olehnya terkadang memang alasan seseorang membuat suket karena adanya lembaga menganggap itu tak berlaku. Padahal, secara tegas Dirjen Dukcapil dan Kemendagri menyatakan itu masih berlaku.

“Tapi, tetap jika memang stok blangko mencukupi. Maka, semua akan kami akomodir. Dan saat ini stok terakhir yang diberikan pusat sebanyak 2.000 blangko,” jelasnya.

Ditambahkannya juga, sekalipun pihaknya menerbitkan suket, maka tak ditampiknya juga sejauh ini terkadang jauh lebih kuat. Ini jika dibandingkan dengan identitas yang masa berlakunya habis. Padahal, suket hanya memiliki batas waktu enam bulan masa berlakunya.

“Cuma mengenai suket ataupun indentitas yang masa berlakunya habis ini sudah kami sosialisasikan ke pelayanan kantor di desa-desa. Sehingga tidak ada lagi permasalahan keduanya. Karena muaranya semua tetap berlaku,” tegasnya.

“Namun, jika di lapangan suket ataupun identitas dengan masa berlaku habis itu tak berlaku. Maka, itu kembali kepada lembaga atau instansinya itu sendiri. Kami di Disdukcapil menerangkan berdasarkan Dirjen Dukcapil dan Kemendagri semua berlaku,” tandasnya.

Sementara, sebelumnya mengenai keabsahan suket ini memang menjadi pembahasan KPU terkait potensi jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Bulungan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) 2096 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai regulator, disebutkan bahwa nantinya surat keterengan (suket) tidak berlaku lagi sebagai salah satu syarat dukungan ke calon perseorangan. Sehingga mereka yang ingin maju mau tak mau harus mengumpulkan berdasarkan jumlah e-KTP.

Komisioner KPU Bulungan, Mahdi mengungkapkan, dengan tidak berlakunya suket. Tak ditampik itu akan menjadi problematika tersendiri bagi calon independen yang akan unjuk gigi pada pesta demokrasi nantinya.

Akan tetapi, pihaknya sebagai implementator secara hirarki tak dapat berbuat banyak. Sekalipun nantinya akan ada calon independen yang merasa keberatan dan lain sebaginya. Dan pihaknya mengaku hanya mengikuti apa yang menjadi aturan di dalam SE yang turun dari KPU RI tersebut.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X