Temukan Indikasi Pelanggaran, Segera Laporkan!

- Jumat, 8 November 2019 | 14:42 WIB

TARAKAN – Dalam rangka upaya pembangunan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas, Kamis (7/11).

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK, dan WBBM, merupakan prinsip menuju pemerintah yang jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini momentum yang baik untuk kita bersama, khususnya Bea dan Cukai dan stakeholder bagaimana melayani masyarakat. Sehingga dapat bersinergi, dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Kota Tarakan,” terangnya usai melakukan deklarasi, Kamis (7/11)

Sebagai garda depan keluar dan masuknya barang, Bea dan Cukai berkomitmen mengedepankan prinsip integritas. Menurutnya, integritas ini merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas pokok dan tungsi (tupoksi) dengan baik.

“Kami pahami integritas adalah dasar utama. Kalau pondasinya kuat, maka kinerja dan tugas kami terlaksana dengan baik,” bebernya.

Dilanjutkannya, dalam kinerja Bea dan Cukai memiliki beberapa level mekanisme. Seperti adanya unit kepatuhan internal, yang mengontrol semua perilaku. Ketentuan inipun dimulai dari pemimpin, sebagai pemberi contoh dan teladan.

“Mulai dari atasan langsung. Kita ada unit kepatuhan internal, tugasnya mengontrol semua perilaku, tindakan pegawai. Baik di lingkungan kedinasan maupun keluarga. Jadi level-level inilah yang kita harapkan bisa mencegah potensi risiko pelanggaran dan terkait KKN ini,” lanjutnya.

Lantas bagaimana bila ditemukan internal yang melanggar ketentuan yang ada? Sebagai negara yang memiliki payung hukum, tentu adanya mekanisme sesuai dengan pelanggaran ringan, sedang, berat hingga potensi pemecatan. Mekanisme ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu kita ada mekanisme yang jelas di lingkungan ASN, itu akan berpotensi pelanggaran ringan, sedang, berat maupun pemecatan,” tegasnya.

Untuk menerima aduan masyarakat, diberlakukan pula sistem pengaduan masyarakat berbasis online. Dalam hal inipun lebih memudahkan kepada masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran petugas.

Dalam hal inipun ia menegaskan agar masyarakat tidak memancing atau menggoda petugas, dengan tawaran yang berimbas pada pelanggaran.

“Cukup melalui website Bea Cukai, masyarakat sudah bisa melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Tentunya dengan menyebutkan identitas pegawai tersebut, dan jenis pelanggarannya. Semua stakeholder dan masyarakat, yang menggunakan jasa atau terkait bea dan cukai, bantu kami dengan tidak memancing atau menggoda,” tutupnya. (*/one/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X