TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat TELAH menerbitkan kartu nikah sejak awal 2019. Kartu nikah sebagai identitas pasangan pernikahan, selain buku nikah.
Sejak diberlakukan, Tarakan akan menjadi proyek percontohan. Ada 4 kantor urusan agama (KUA) sudah memiliki alat cetakan. Hingga November telah diterbitkan 1.424 kartu. Sedangkan jumlah yang dipesan Kemenag Tarakan berkisar 1.500 kartu. Diprediksi tahun ini jumlah pernikahan naik berkisar 5 sampai 10 persen dalam setahun.
“Kartu nikah ini sebagai identitas, siapa tahu berangkat tidak usah lagi membawa buku nikah, cukup membawa kartu nikah,” ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag Tarakan H. Asmawan, kemarin (7/11).
KUA Tarakan Barat dan Timur telah kehabisan blangko. Selanjutnya diusulkan penambahan blangko ke pusat. Secara teknis Kemenag mengisi sistem aplikasi manajemen pernikahan (SIMKAH). “Kalau kartunya habis di masing-masing KUA, tinggal melaporkan ke Kemenag dan kita akan diberikan lagi,” sambungnya.
Sejauh ini belum ada kendala dalam penggunaan kartu ini yang dilaporkan. Hanya pada pencetakan biasanya masalah dialami KUA. Misalnya mesin yang digunakan kehabisan karbon dan tinta sehingga harus diperbaiki.
“Kemudahan kepada pengantin karena kartu nikah sendiri sudah memiliki barcode, jadi misalnya masuk ke hotel, bisa di-scan (dipindai) dengan menggunakan aplikasi, maka keluarlah data pernikahan. Kalau buku nikah kan masih bisa dipalsukan dengan dengan fotokopi dan sebagainya, tetapi dengan kartu nikah ini cukup aman digunakan,” tuturnya.
Kemenag juga rutin mengadakan bimbingan pernikahan setiap 2 kali seminggu. “Program ini sebenarnya program nasional, tetapi anggarannya yang terbatas, bimbingan pernikahan ini bukan hanya buat orang yang akan melangsungkan pernikahan, tetapi juga buat yang sudah menikah. Sekarang ini kami sudah catat yang kami bimbing sekitar 800 orang dari tahun 2018,” tutupnya. (agg/lim)