Transportasi OnlineDiberikan Stiker

- Kamis, 7 November 2019 | 13:21 WIB

TARAKAN - Transportasi online yang berasal dari Grab dan Gojek diberikan tanda stiker oleh Satlantas Polres Tarakan. Transportasi online yang ditempelkan maupun dibagikan stiker merupakan angkutan yang sudah mendapatkan izin resmi dari Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengungkapkan, dari lampiran surat yang didapatkan pihaknya dari Dishub Kaltara, menerangkan bahwa untuk Grab memiliki 2 unit mobil yang memiliki izin dan 17 untuk Gojek.

“Hasil rapat kemarin, dari 17 unit punya Gojek ini dan hanya 8 unit saja yang ready, sedangkan yang 9 itu ada kendaraannya dijual dan diganti,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya hanya memberikan stiker kepada Gojek sebanyak 8 unit dan 2 unit mobil milik Grab. Dari keterangan yang didapatkan pihaknya, meski sudah diberikan stiker namun pihak Gojek menerangkan bahwa mobil tersebut belum beroperasi. Ketika sudah beroperasi, maka pihaknya sudah siap melakukan pengawasan dengan adanya stiker yang ditempelkan tersebut.

“Kita patokan tidak pada stiker pada izinnya. Kalau yang tidak memiliki izin ini, besar harapan untuk menahan diri terlebih dahulu. Silakan urus dan melapor ke pihak provinsi,” ungkapnya.

Diakui Arofiek, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan semua izin transportasi online berasal dari Dishub Kaltara. Ketika ada kuota baru lagi untuk transportasi online, maka pihaknya memastikan akan siap melakukan pengawasan lagi.

“Jadi kami berharap masalah keributan untuk sama-sama dicegah. Tadi saya pesankan kepada plat kuning, intinya jangan menindak pelanggaran dengan suatu pidana,” bebernya.

Sementara itu, Ketua SPTI Tarakan Hamka mengatakan, dengan adanya pemasangan stiker itu maka pihaknya bisa mengetahui mana transportasi online yang sudah berizin. Ia berharap adanya pemasangan stiker ini bisa mengatur transportasi online di Kota Tarakan. Bahkan, tambah Hamka, beberapa transportasi konvensional akan bergabung di Gojek nantinya.

“Supaya terjawab pertanyaan masyarakat selama ini, bahwa kami tidak menolak pelayanan aplikasi namun polanya meminta ketegasan aturannya,” tuturnya.

Meski sudah ada kuota untuk transportasi online yang berizin, pihaknya juga ke depannya masih akan mempertanyakan terhadap transportasi online yang masih belum memiliki izin. Pihaknya juga belum mendapatkan kejelasan terhadap penindakan transportasi online yang belum memiliki izin.

Pihaknya berharap pemerintah kota dan provinsi bisa mengambil andil terhadap solusi angkutan konvensional, untuk tetap eksis. “Bisa pemerintah membiayai untuk mobil kami dan itu kami mau, supaya mobil kami berubah,” kata Hamka.

Ditambahkan Kepala Dishub Taupan Madjid, melalui Kasi Angkutan Darat Dhani Karan Rajasha, dengan adanya kuota yang pemasangan stiker terhadap transportasi online, maka harus beroperasi yaitu yang memiliki izin saja. Terhadap hal tersebut, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberi tahu kepada transportasi online untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin.

“Dari mereka mengajukan izin, kita sudah bilang kalau bisa sebelum izinnya keluar jangan beroperasi dulu,” kata Dhani.

Namun saat pengajuan izin, dari pihak Grab hanya mengajukan 2 unit mobil dan pihaknya sempat mempertanyakan hal tersebut. Namun saat itu dari pihak Grab menyatakan, bahwa saat itu untuk uji coba terlebih dahulu.

“Saya menilai ini tidak iktikad baik. Contoh di Bulungan kuota 60, tapi mereka mengajukan hanya 4. Sementara beroperasi lebih dari itu. Jangan ikut terbalik, karena kuotanya tidak tercukupi akhirnya banyak yang ilegal,” bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X