MAAF YA..!! Untuk Formasi CPNS, Hanya Ada Formasi Kesehatan dan Teknis

- Kamis, 7 November 2019 | 12:38 WIB

TANJUNG SELOR – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2019 hanya terbuka untuk dua bagian, yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2019. Total keseluruhan dari dua jabatan itu sebanyak 300 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengatakan, dari jumlah formasi tersebut, tenaga kesehatan sebanyak 103 formasi yang terbagi atas 48 jabatan. Sedangkan tenaga teknis 197 formasi yang terbagi di 118 jabatan. “Pengumuman ini sudah ada kami sampaikan melalui website pemprov. Jadi para sarjana yang ingin mendaftar silakan lihat informasinya di web itu,” ujar Burhanuddin kepada Radar Kaltara, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, dalam pengumuman sudah juga dicantumkan segala jenis persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari persyaratan umum yang terdiri atas 22 poin hingga persyaratan khusus empat poin. “Salah satu yang ditentukan dalam persyaratan itu mengenai batasan usia minimal dan maksimal dan tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis,” sebutnya.

Termasuk juga dijelaskan mengenai tata cara pendaftaran yang dilakukan secara daring di website portal SSCASN 2019, serta mengenai seleksi atau tes yang dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).  “Jadwal juga sudah tertera di pengumuman tersebut. Hanya saja masih bersifat tentatif, karena mengantisipasi adanya perubahan dari pusat,” jelasnya.

Selain itu, masalah usulan penurunan standar minimal IPK untuk sarjana asal Kaltara dari 2,75 menjadi 2,30 juga sudah termasuk di situ. “Persyaratan ini sama dengan yang tahun lalu, juga kita usulkan seperti ini (penurunan standar minimal IPK),” tuturnya.

Pastinya, setelah melakukan pendaftaran secara daring, yang bersangkutan wajib menyampaikan berkas atau dokumennya secara langsung tanpa diwakili kepada panitia penyelenggara untuk dilakukan verifikasi secara manual. (iwk/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X