Hanya saja untuk saat ini, pihaknya masih menunggu penerbitan regulasi yang baru nantinya. Apakah kemudian akan mengakomodir keinginan untuk tidak harus mundur atau tetap harus mundur. Tentu itu akan dilihat pada final pembahasan nanti.
“Pastinya, untuk PKPU baru, kami masih menunggu. Tapi, kalau ditanya bagaimana PKPU tentang pencalonan pada pemilihan terakhir di 2018 lalu, itu ditetapkan DPR, DPD, atau DPRD, serta TNI/Polri dan PNS wajib mundur,” tegasnya.
Ketentuan itu ditetapkan dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 yang menyebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, serta TNI/Polri dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Artinya, sepanjang aturan itu belum dilakukan perubahan, maka itu masih berlaku dan kami akan mengacu pada peraturan tersebut,” pungkasnya. (iwk/ana)