Maju di Pilkada, ASN Tak Harus Mundur ?

- Rabu, 6 November 2019 | 11:28 WIB

TANJUNG SELOR – Berkembang isu bahwa anggota DPR, DPD, atau DPRD, serta TNI/Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan untuk tidak harus mundur jika ingin maju atau mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima regulasi baru yang diterbitkan secara resmi oleh KPU RI terkait persyaratan pencalonan tersebut.

“Kalau regulasi yang ada hari ini, itu harus mundur. Tapi apakah kemudian undang-undang (UU) itu akan direvisi, saya kira di sini kami sepenuhnya (hanya) pelaksana aturan,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui, Selasa (5/11).

Artinya, KPU RI yang akan menyesuaikan regulasi tentang pencalonan dan menetapkannya dalam bentuk PKPU yang baru. Namun, sepanjang belum ada keputusan resmi soal pasal yang menyebutkan wajib mundur itu direvisi, maka pihaknya tetap masih mengacu pada aturan yang ada sekarang wajib mundur. 

Suryanata mengatakan, dalam hal ini KPU RI sudah mengikuti rapat dengar pendapat yang salah satunya mengenai rancangan PKPU tentang pencalonan. Intinya akan dilihat hasil akhirnya dalam bentuk PKPU.

“Sejauh ini kita belum ada lihat aturan yang menyebutkan tidak harus mundur. Sehingga apapun yang menjadi keputusan KPU RI nanti, tentu kami di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan melaksanakan,” sebutnya.

Hanya saja untuk saat ini, pihaknya masih menunggu penerbitan regulasi yang baru nantinya. Apakah kemudian akan mengakomodir keinginan untuk tidak harus mundur atau tetap harus mundur. Tentu itu akan dilihat pada final pembahasan nanti.

“Pastinya, untuk PKPU baru, kami masih menunggu. Tapi, kalau ditanya bagaimana PKPU tentang pencalonan pada pemilihan terakhir di 2018 lalu, itu ditetapkan DPR, DPD, atau DPRD, serta TNI/Polri dan PNS wajib mundur,” tegasnya.

Ketentuan itu ditetapkan dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 yang menyebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, serta TNI/Polri dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. 

“Artinya, sepanjang aturan itu belum dilakukan perubahan, maka itu masih berlaku dan kami akan mengacu pada peraturan tersebut,” pungkasnya. (iwk/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X