KPU RI Hanya Minta Lampirkan E-KTP

- Rabu, 6 November 2019 | 11:25 WIB

TANJUNG SELOR – Persoalan syarat dukungan terhadap pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 masih menuai beberapa pertanyaan.

Salah satunya mengenai identitas kependudukan yang wajib dilampirkan oleh pendukung paslon perseorangan. Apakah boleh menggunakan surat keterangan (suket) atau wajib menempelkan atau melampirkan e-KTP pada formulir model B.1-KWK Perseorangan.

Sebab, jika mengacu pada surat edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, sebagaimana yang tercantum pada formulir model B.1-KWK Perseorangan, KPU hanya meminta untuk menempelkan fotokopi e-KTP.

Menyikapi hal itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo menjelaskan, memang jika sesuai dengan format yang tercantum dalam formulir model B.1-KWK hanya e-KTP.

“Tapi dalam beberapa kali pembahasan di KPU RI, itu ada beberapa permasalahan teknis di lapangan, mengenai adanya sebagian daerah yang mungkin tidak punya blangko atau material pencetakan e-KTP,” ujar Teguh kepada Radar Kaltara saat ditemui, Selasa (5/11).

Sehingga masih ada beberapa masyarakat yang hingga saat ini masih menggunakan suket sebagai identitas dirinya. Meskipun dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa persoalan e-KTP sudah harus klir di Desember 2018. 

“Itu undang-undang yang menyatakan seperti itu. Tapi, prinsipnya orang itu sudah punya e-KTP. Hanya persoalan teknis tidak ada bahan,” jelasnya.

Artinya, jika itu terjadi, maka ada kemungkinan KPU akan mengeluarkan kebijakan boleh menggunakan suket. Namun, suket di sini yang berarti surat keterangan pengganti e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Untuk sementara, persoalan penggunaan suket ini masih dibahas di KPU,” tegasnya.

Pastinya, untuk jumlah minimal dukungan paslon perseorangan di tingkat Provinsi Kaltara sudah ditetapkan melalui rapat pleno sebanyak 45.011 pemilih yang sudah terverifikasi oleh KPU.

Jumlah itu merupakan 10 persen dari Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir di Kaltara, yakni 450.108 pemilih. Selain itu, juga ditetapkan syarat minimal sebaran 50 persen dari kabupaten/kota.

“Artinya, untuk Kaltara yang terdiri dari lima kabupaten/kota, itu ditetapkan sebaran dukungannya minimal dari tiga kabupaten/kota. Jika di bawah dari itu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (iwk/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X