Ribuan Bidang Tambak Belum Besertifikat

- Senin, 4 November 2019 | 15:57 WIB

TANJUNG SELOR — Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), ada 1.516 bidang tambak di Kaltara yang diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diverifikasi.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 300 bidang yang memenuhi syarat di BPN untuk diterbitkan sertifikat hingga berakhirnya program sertifikasi lahan tambak gratis tahun 2019. Artinya, masih sekitar 1.200 bidang tambak lagi di provinsi ke-34 ini yang hingga kini belum tersertifikasi.

Kepala DPKP Kaltara, Amir Bakry mengatakan, pelaksanaan program sertifikasi gratis ini merupakan bentuk implementasi atau tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke provinsi termuda Indonesia ini pada Oktober 2017 lalu.

“Untuk mengurus sertifikat ini, sebenarnya petambak dikasih gratis. Hanya saja kurang proaktif memanfaatkan kebijakan pemerintah ini,” ujar Amir kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (1/11).

Dalam hal ini, BPN sudah memberikan kemudahan kepada para pemilik tambak yang identitas kependudukan atau e-KTP-nya tidak sesuai dengan domisili lokasi tambaknya, dengan cara meminta keterangan domisili dari desa setempat.

“Jadi, jika misalnya yang punya tambak itu orang Tarakan, tapi tambaknya di Salimbatu (Bulungan). Dia (pemilik tambak, Red) cukup minta surat keterangan domisili dari desa tempat tambaknya sebagai pemenuhan persyaratan yang diminta pertanahan,” jelasnya.

Pemerintah tentu sangat menyayangkan tidak dimanfaatkannya kesempatan untuk mengurus legalitas lahan tambak tersebut secara maksimal oleh pemilik tambak. Sebab, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan.

“Realisasinya ini masih sangat kecil. Padahal upaya pemerintah sudah maksimal agar para petambak ini dapat legalitas lokasi usahanya,” kata Amir.

Amir menyebutkan, program ini rencananya akan diusulkan lagi untuk tahun depan. Jadi, tinggal dari pemilik tambak lagi nanti seperti apa responsnya dalam menangkap peluang untuk melegalkan lahan usahanya masing-masing.

Dijelaskannya, salah satu masalah utama yang ditemui di lapangan adalah masih banyak pemilik tambak yang berdomisili di luar daerah tambaknya. Hampir 90 persen pemilik tambak di Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan itu berdomisili di Tarakan.

Adapun, yang wajib melampirkan surat keterangan domisili itu hanya untuk yang lokasi tambaknya tidak sesuai dengan tempat tinggal atau e-KTP-nya. Sementara untuk yang sesuai domisili tambak dan identitasnya, itu cukup melengkapi persyaratan normal yang dipersyaratkan oleh BPN. 

Untuk tambak di Kaltara ini, semua datanya sudah masuk ke pertanahan. By name by address sudah di situ, cuma masalah penerbitan sertifikat itu harus ada surat keterangan domisili dari desa setempat.

“Ketentuan itu (domisili, Red) sudah disampaikan ke pemilik tambak. Jadi, pada persoalan ini, pemilik tambak yang harus lebih proaktif menyelesaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dari BPN,” ujarnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X