Penerapan Pemangkasan Jabatan Eselon Butuh Waktu

- Senin, 4 November 2019 | 15:54 WIB

TANJUNG SELOR — Pemangkasan jabatan eselon dari empat menjadi dua merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden RI Joko Widodo selama lima tahun ke depan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, jika hanya dua eselon dan diganti dengan jabatan fungsional, mungkin maksudnya baik. Agar orang semakin fokus mengarah kepada spesialisasi.

“Saya kira perlu waktu untuk penerapan itu,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor pekan kemarin.

Dijelaskannya, masalah eselonisasi jabatan itu, nomenklatur dan ketentuan lainnya sudah disebut dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan lainnya, termasuk peraturan pemerintah.

Menurutnya, dengan dilakukannya pemangkasan eselonisasi tersebut, bisa jadi pekerjaan lebih efektif dan biaya efisien. Serta target yang ingin dicapai juga terukur. Tidak lagi seperti yang sebelumnya.

“Misalnya orang mau melakukan perjalanan dinas. Mau ngapain dia? Apa tujuannya? Apakan hanya sekadar rapat atau seperti apa? Terus apa hasilnya?,” beber mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Tidak hanya itu, perlu juga dilihat untuk yang ikut diklat perlu diperhatikan. Ia mengaku di zamannya dulu ada banyak yang ikut diklat, tapi tidak diangkat-angkat juga. Padahal, mengikuti diklat itu juga membutuhkan biaya dari negara.

“Seharusnya orang yang ikut diklat, apalagi yang lulus terbaik, itu juga menjadi monitoring dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bahwa orang ini tanpa melihat latar belakangnya bisa diangkat,” sebutnya.

Dalam hal ini, tentu yang terpenting, yang bersangkutan punya karakter baik dan harus bertanggung jawab. Beberapa hal itu juga harus diuji, sehingga tidak hanya kemampuan, profesional dan kompetensinya yang diuji. “Makanya ada psikotes itu,” tuturnya.

Selain itu, yang terpenting juga harus diperhatikan adalah ketaatan dari yang bersangkutan kepada yang mengangkat. Jika kemudian yang diangkat tidak taat kepada yang mengangkatnya, menurutnya itu sudah tidak benar. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X