TARAKAN - Banyak calon pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan untuk melegalisir fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Menanggapi itu, saat ini KK di masyarakat sudah menerapkan teknologi kode batang (barcode) yang artinya sudah dapat diakses di mana pun dan kapan pun. Sehingga pengurusan legalisir pada KK seharusnya tak perlu dilakukan.
Plt Disdukcapil Tarakan Hamsyah juga menegaskan hal serupa. “Sekarang teknogi era digital 4.0, seharusnya untuk berkas sudah dilengkapi barcode tidak memerlukan legasilir lagi. Khusus pendaftaran CPNS yang dibuka pada tahun ini, saya lihat masih banyak orang yang minta dilegalisir KK di sini. Padahal fungsi legalisir itu apa sih, itu mengecek keaslian catatan sipil,” ujarnya, kemarin (1/11).
Ia menjelaskan, sejak pertama kalinya barcode dipakai masyarakat Indonesia, dirinya berulang kali memaparkan fungsi tersebut pada setiap kesempatan. “Ini sudah sering saya ungkap di setiap rakor (Rapat koordinasi) dan Bimtek-bimtek (Bibingan Tehknis) yang saya hadiri. Sekarang buat apa kita menerapkan tehknologi 4.0 kalau tidak digunakan, teknologi diciptakan untuk memudahkan bukan cuma sekedar ada lalu tidak difungsikan,” tukasnya.
Ia menuturkan, barcode yang tertera pada KK bukanlah hiasan semata namun menjadi bagian terpenting. Sehingga ke depannya, ia berharap teknologi tersebut dimanfaatkan.
“Selama ini kita tahunya sudah menggunakan teknologi 4.0 tapi kita sendiri tidak mengerti ini fungsinya apa. Saya berharap generasi muda bisa memahami ini agar ke depannya paham fungsinya. Semua orang bisa menggunakan sesuatu, tapi semua orang belum tentu menggunakan sesuatu sesuai fungsinya,” imbuh Hamsyah.
Meski demikian, mengenai banyaknya calon pendaftar CPNS yang mengurus legalisir KK untuk seleksi CPNS, ia hanya memandang fenomena tersebut dari sisi positif. Menurutnya, karena saat ini masih banyak berkas yang belum dilengkapi barcode. Sehingga pengurusan, menggunakan legalisir dianggap sama untuk sementara.
“Saya pikir mungkin yah mungkin negara sudah mengetahui hal ini. Cuma karena teknologi 4.0 ini belum bisa diterapkan pada semua berkas, misalnya Ijazah, KTP dan SKCK. Karena masih banyak berkas yang belum ada barcode-nya sehingga masih diwajibkan untuk dilegalisir. Jadi bahasa gampangnya, sekalianlah satu paket dilegalisir,” imbuhnya.
“Mungkin ke depannya ini bisa jadi evaluasi bahwasanya SKCK dan ijasah pada lulusan sekolah atau sarjana dapat diberi barcode bukan hanya nomor ijazah saja. Agar nantinya mereka mudah mengurus sesuatu jika ingin mencari kerja atau keperluan lain. Karena saya cukup prihatin banyaknya pengurus yang akan mendaftar CPNS datang meminta legalisir di KK-nya, padahal di KKnya itu sudah ada barcode-nya,” terangnya. (*/zac/lim)