Muncikari Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 2 November 2019 | 11:01 WIB

NUNUKAN – Sepak terjang AD melakoni pekerjaan sebagai muncikari harus berakhir. Pria berusia 19 tahun ini tertangkap basah oleh pihak kepolisian saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).

Kala itu, Bunga diperintahkan untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Nunukan sekira pukul 23.00 Wita. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak mengatakan, pihaknya menangkap AD atas penyelidikan yang dilakukan personel intelijen Satreskrim terkait kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Ketika AD ditangkap sebagai muncikari, terungkaplah kasus prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, AD mempekerjakan Bunga dengan cara membujuk dan menawarkannya untuk melayani tamu dengan tarif menggiurkan. “Ya, anak itu dibujuk sama pelaku, dia ditawari, apakah mau melayani tamu, nanti akan dapat sekian uang. Jadi tarif yang muncikari berikan ke pria hidung belang sebesar Rp 1,3 juta. Fee yang didapatkan pelaku Rp 300 ribu, sementara anak yang dipekerjakan mendapat Rp 1 juta,” ujar Ali saat melakukan siaran pers Jumat (1/11).

Dari pengakuannya juga, kegiatan itu sudah dilakukan hampir ke tiga kalinya, jika malam itu dirinya tidak ditangkap. Artinya, AD sudah mempekerjakan Bunga 2 kali sebelumnya. Sementara itu, melakukan aksinya AD menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi ke anak di bawah umur yang dipekerjakan hingga pelanggannya.

“Untuk aksi yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali, kami masih dalami, karena kita tidak bisa percaya atas pengakuan saja. Kita akan periksa saksi-saksi lagi apakah ada korban lainnya yang juga anak di bawah umur. Yang jelas masih kita kembangkan,” ungkap Ali.

Ia melanjutkan, diduga  tak menutup kemungkinan ada jaringan lain anak-anak yang jadi korban. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Ali melanjutkan, pihaknya memang mengendus adanya jaringan lain dimana anak di bawah umur menjadi korban muncikari. Dalam hal ini, prinsip Satreskrim Polres Nunukan adalah menghentikan praktek prostitusi yang mempekerjakan anak dibawah umur tersebut. “Kasihan anak-anak, kami juga berharap kepada orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya. Jika anak keluar rumah malam, harus dicurigai, ini menjadi perhatian khusus,” tegas Ali.

Untuk pelaku yang sudah melakukan aksinya terancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Ancaman hukuman 10 tahun pun menanti AD. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X