Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas

- Sabtu, 2 November 2019 | 10:47 WIB

TANJUNG SELOR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berencana melakukan pemangkasan pejabat eselon III dan IV. Hal itu dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, terkait eselonisasi, untuk tahap awal baru diterapkan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Setahu saya berdasarkan apa yang saya baca, untuk tahap uji coba baru diterapkan di Kemenpan-RB,” kata Sanusi kepada Radar Kaltara, Jumat (1/11).

Hal itu tentu akan menjadi tugas kementerian yang baru untuk merealisasikan apa yang telah disampaikan di dalam pidato kenegaraan Presiden. Untuk di Kaltara, sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemangkasan eselon tersebut.

“Sampai saat ini belum ada surat dari kementerian yang memerintahkan untuk melakukan pemangkasan,” bebernya.

Akan tetapi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru tetap di lingkup daerah untuk eselonisasi. “Saya lupa PP berapa, yang pasti ada PP baru tentang struktur jabatan baru, malah tetap. Masih kita berbicara eselon II hingga IV,” sebutnya.

Termasuk struktur rumah sakit (RS) tipe A, B dan C tetap setingkat eselon II. Sedangkan untuk tipe C kemungkinan besar setingkat eselon III. “Jadi semua akan tetap saja,” ujarnya.

Menyoal apakah ada dampak terhadap pemangkasan eselon di daerah, Sanusi tidak bisa berkomentar lebih jauh. Tetapi dalam konteks pengalaman selama ini bahwa jabatan struktural itu adalah bagian dari strategi birokrasi dalam pengawasan kerja. Artinya, dari bawah langsung diawasi.

“Jadi banyak filter dilalui. Tetapi dalam konteks kementerian kita tidak tahu, mungkin banyak yang dianggap terlalu lambat, sehingga Presiden menilai hal itu perlu dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Sementara untuk fasilitas yang diterima pejabat yang akan dipangkas, Sanusi menilai hal itu tidak menjadi masalah. Karena persoalan itu hanya masalah kebijakan pimpinan dalam pengelolaan aset.

“Kalau terkait fasilitas, semua itu tergantung dari kebijakan pimpinan, tentu dengan diberikan fasilitas itu untuk mempermudah pejabat dalam melaksanakan tugas,” bebernya

Idealnya, aparatur negara diberikan fasilitas. Tetapi karena kemampuan negara juga terbatas akhirnya tidak semua bisa terakomodasi. “Jadi saya rasa tidak ada keterkaitan dengan jabatan dengan fasilitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay. Hanya menyederhanakan struktur organisasi dan mengganti dengan jabatan fungsional.

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, banyak yang salah paham mengenai wacana Presiden Jokowi tersebut. Penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV tidak berarti membubarkan unit kerja.

”Karena di daerah ada yang mengartikan begitu,” ucap Tjahjo saat dihubungi Jawa Pos (induk Radar Tarakan).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X