Pilkada 2020, Suket Tak Berlaku Lagi

- Sabtu, 2 November 2019 | 10:38 WIB

TANJUNG SELOR – Potensi jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Bulungan diprediksi bakal terjadi. Namun, terkait dukungan calon perseorangan ke depannya untuk unjuk gigi prosesnya tidaklah cukup mudah.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 2096 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai regulator. Disebutkan nantinya surat keterengan (suket) tidak berlaku lagi sebagai salah satu syarat dukungan ke calon perseorangan. Sehingga mereka yang ingin maju mau tak mau harus mengumpulkan berdasarkan jumlah e-KTP.

Komisioner KPU Bulungan, Mahdi mengungkapkan, dengan tidak berlakunya suket akan menjadi problematika tersendiri bagi calon independen yang akan unjuk gigi pada pesta demokrasi nantinya.

Akan tetapi, pihaknya sebagai implementator secara hirarki tak dapat berbuat banyak. Sekalipun nantinya akan ada calon independen yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Pihaknya mengaku hanya mengikuti apa yang menjadi aturan di dalam SE yang turun dari KPU RI tersebut.

“Kita sebagai implementator. Ya, ikuti apa yang menjadi aturan yang turun langsung dari pusat. Yang jelas memang suket tak berlaku sebagai dukungan ke calon independen nantinya,” ungkapnya kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menggelar sosialisasi pilkada calon perseorangan di salah satu hotel di Ibu Kota Kaltara, kemarin (1/11).

Di sisi lain, guna memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada calon perseorangan ataupun masyarakat. Pihaknya mengaku sejak dini di berbagai kesempatan dalam pertemuan ataupun sosialiasi menyampaikan secara langsung tentang SE tersebut. Ini dengan harapan tak akan terjadi perselisihan saat proses berjalan di lapangan.

“Kita tak ingin adanya suatu masalah nantinya. Sosialisasi mengenai pemahaman akan suket tak berlaku lagi sebagai syarat calon dukungan itu memang diperlukan,” katanya.

Ditanya apakah dengan berlakunya itu pun akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih, pihaknya tak dapat memprediksi secara pastinya di lapangan nantinya. Hanya, memang dengan adanya aturan itu, masyarakat yang memiliki suket bisa saja enggan ke TPS (tempat pemungutan suara).

“Apapun itu yang terjadi. Kami sekali lagi sebagai implementator akan menjalankan semua yang menjadi kebijakan regulatornya,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, bilamana ke depan akan adanya suatu perubahan. Maka, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi kembali mengenai perubahan tersebut. “Tapi, tetap yang memutuskan perubahan itu ada pada KPU RI. Kita di daerah tinggal menunggu apa yang menjadi perintah saja,” bebernya. Untuk diketahui, dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebanyak 9.564 pemilih. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X