MANAGED BY:
SELASA
30 MEI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 02 November 2019 10:38
Pilkada 2020, Suket Tak Berlaku Lagi
AGENDA:KPU Bulungan saat menggelar sosialisasi mengenai pilkada calon perseorangan di Hotel Pangeran Khar, kemarin (1/11).

TANJUNG SELOR – Potensi jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Bulungan diprediksi bakal terjadi. Namun, terkait dukungan calon perseorangan ke depannya untuk unjuk gigi prosesnya tidaklah cukup mudah.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 2096 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai regulator. Disebutkan nantinya surat keterengan (suket) tidak berlaku lagi sebagai salah satu syarat dukungan ke calon perseorangan. Sehingga mereka yang ingin maju mau tak mau harus mengumpulkan berdasarkan jumlah e-KTP.

Komisioner KPU Bulungan, Mahdi mengungkapkan, dengan tidak berlakunya suket akan menjadi problematika tersendiri bagi calon independen yang akan unjuk gigi pada pesta demokrasi nantinya.

Akan tetapi, pihaknya sebagai implementator secara hirarki tak dapat berbuat banyak. Sekalipun nantinya akan ada calon independen yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Pihaknya mengaku hanya mengikuti apa yang menjadi aturan di dalam SE yang turun dari KPU RI tersebut.

“Kita sebagai implementator. Ya, ikuti apa yang menjadi aturan yang turun langsung dari pusat. Yang jelas memang suket tak berlaku sebagai dukungan ke calon independen nantinya,” ungkapnya kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menggelar sosialisasi pilkada calon perseorangan di salah satu hotel di Ibu Kota Kaltara, kemarin (1/11).

Di sisi lain, guna memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada calon perseorangan ataupun masyarakat. Pihaknya mengaku sejak dini di berbagai kesempatan dalam pertemuan ataupun sosialiasi menyampaikan secara langsung tentang SE tersebut. Ini dengan harapan tak akan terjadi perselisihan saat proses berjalan di lapangan.

“Kita tak ingin adanya suatu masalah nantinya. Sosialisasi mengenai pemahaman akan suket tak berlaku lagi sebagai syarat calon dukungan itu memang diperlukan,” katanya.

Ditanya apakah dengan berlakunya itu pun akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih, pihaknya tak dapat memprediksi secara pastinya di lapangan nantinya. Hanya, memang dengan adanya aturan itu, masyarakat yang memiliki suket bisa saja enggan ke TPS (tempat pemungutan suara).

“Apapun itu yang terjadi. Kami sekali lagi sebagai implementator akan menjalankan semua yang menjadi kebijakan regulatornya,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, bilamana ke depan akan adanya suatu perubahan. Maka, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi kembali mengenai perubahan tersebut. “Tapi, tetap yang memutuskan perubahan itu ada pada KPU RI. Kita di daerah tinggal menunggu apa yang menjadi perintah saja,” bebernya. Untuk diketahui, dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebanyak 9.564 pemilih. (omg/eza)


BACA JUGA

Minggu, 28 Mei 2023 12:03

Guru PDBK di Bulungan Masih Terbatas

Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) di Bulungan jumlahnya cukup banyak. Namun,…

Minggu, 28 Mei 2023 11:57

Empat Kecamatan di Bulungan Berisiko Tinggi Terjadinya Karhutla

Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bulungan, Badan…

Minggu, 28 Mei 2023 11:20

Jalan Buluh Perindu Bulungan Kembali Ditingkatkan

Pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Buluh Perindu akan dimulai Juni mendatang. Hal…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:13

Pemprov Rencanakan Dua Geo Park di Kaltara

Eko Wisata Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah,…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:11

Tren Realisasi APBD Menurun, Begini Penjelasan Sekprov kaltara

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:07

Persidangan Terkendala di Bulungan, Dikarenakan Rutan dan Lapas Belum Ada

Secara administrasi wilayah, Tanjung Selor merupakan Ibu Kota Provinsi Kaltara.…

Jumat, 26 Mei 2023 11:47

LKPD Bulungan 2022, Targetkan 60 Hari Penyelesaian Rekomendasi BPK

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara memberikan sejumlah catatan terhadap Laporan…

Jumat, 26 Mei 2023 11:45

5 Pemuda di Kecamatan Sekatak, Bulungan Mencuri Demi Beli Sabu dan Judi Online

Nekat mencuri sarang burung walet. Itu dilakukan untuk membeli sabu…

Jumat, 26 Mei 2023 11:43

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Nenek di Bulungan Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial U (88)…

Kamis, 25 Mei 2023 10:39

Gaungnya Saja yang Besar, Tapi Manfaat KIHI Belum Dirasakan Warga

Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang sebelumnya dikenal dengan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers