Ikut Lelang Proyek, Kontraktor Wajib Jadi Peserta Bpjamsostek

- Jumat, 1 November 2019 | 10:38 WIB

TARAKAN -  Meminimalisir risiko kerja yang terjadi pada pekerja jasa kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota (DPUTR) Tarakan mewajibkan Pelaku Jasa Kontruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bahkan pada saat mendaftar lelang proyek.

 

Hal tersebut menjadi salah satu dari tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap kontraktor yang akan menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, di mana dua syarat lainnya yang harus dilakukan adalah memiliki jaminan pelaksanaan serta melapor ke Dinas Ketenagakerjaan,hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Plt. Kepala DPUTR Tarakan, Fandariansyah mengatakan, saat dirinya menghadiri kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi di Kota Tarakan tahun 2019, yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Bulungan Hotel Tarakan Plaza pada Kamis (31/10). Bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi  dari proses kontrak pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah Kota Tarakan semenjak beberapa tahun belakangan, tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen yang sudah lama disepakati antara kedua pihak. 

 

“Menyadari benar besaran risiko yang harus dihadapi para pekerja kontruksi saat melaksanakan pembangunan proyek, Jadi sebelum menandatangi kontrak harus ada syarat diantaranya jaminan pelaksanaan, melapor ke Disnaker dan sudah terdaftar menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan,” tutur Fandariansyah.

 

Pun demikian, hingga kini nampaknya tak seluruh kalangan masyarakat pelaku jasa kontruksi faham benar fungsi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pihaknya bersama BPJS Ketenegakerjaan akan melaksanakan rapat internal agar dapat memberikan pemahaman secara maksimal kepada pelaku jasa kontruksi mengenai pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. 

 

Apalagi saat ini pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Jakon dan pembayaran enggunakan e-money yang sangat memudahkan pelaku jasa kontruksi melakukan proses registrasi perusahaannya. 

 

“Sebagaimana yang diketahui masayarakat jasa kontruksi kita ini dari berbagai macam tingkatan, dari tingkat kecil, menengah sampai dengan besar dan harus diberi pemahaman dari tingkat dasar, dan saya sudah meminta teman-teman BPJS Ketengakerjaan agar menyiapkan buku manual  yang akan sangat membantu. Mereka bisa baca dan pelajari bagaimana dan apa tujuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Fandariansyah.

 

Sementara itu, Kasi Bina Jasa Kontruksi DPUTR Tarakan, Ike Deasy Natalia usai mengisi materi dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi di Kota Tarakan tahun 2019, menambahkan terkait pembahasan E-Jakon pada kegiatan tersebut. Bahwasannya E-Jakon merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan, karena sebelumnya banyak keluhan dari  para pelaku jasa kontruksi yang terkendala dan merasa kesulitan saat proses pendaftaran kepesertaan secara manual. Dengan adanya aplikasi E-Jakon maka proses itu akan lebih mudah dilakukan. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X