RT Bagian dari Penyelenggara Pemerintahan Negara

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:02 WIB

MALINAUPeraturan daerah (Perda) tentang Rukun Tetangga (RT) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan secara bersama dalam Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III Tahun 2019 DPRD Kabupaten Malinau, Jumat (25/10) lalu.

Terkait penetapan Perda RT tersebut, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang RT, maka berlakulah perda ini dalam rangka mewujudkan dan mengimplementasikan pelaksanaan riil Gerakan Desa Membangun (Gerdema) sebagai upaya melibatkan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan secara nyata.

“Terdapat beberapa hal yang melandasi penetapan perda ini. Yang pertama, memberikan kepastian hukum terhadap pemberdayaan RT dalam melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berbasis komunitas sebagai bagian dari pemerintah desa,” ujar Bupati dalam sambutannya di hadapan dewan yang terhormat dan tamu undangan peserta rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malinau.

Berkenaan dengan itu, kata Bupati, tentu semua harus bersyukur bahwa selama ini RT yang hanya dianggap sebagai atribut, hanya menjadi lembaga ketahanan desa dan berfungsi hanya menyelenggarakan hal-hal yang substansinya terlepas dari penyelenggaraan formal pemerintahan, kini khususnya di Malinau sudah punya kedudukan khusus.

Untuk menjadi pengetahuan bersama, lanjutnya, jika mencernai secara mendalam peran RT, kedudukan RT dalam substansi penyelenggaraan pemerintahan berkenaan dengan unsur-unsur legalitas dan substansi status kependudukan Warga Begara Indonesia, maka harus mengambil garis keras dan tegas bahwa RT punya peran legalitas, peran menentukan status terhadap setiap warga negara.

“Ya termasuk kita yang ada di dalam ruangan ini. Di mana KTP kita menunjukan keberadaan RT sebagai substansi menentukan status dan legalitas kita,” ungkap Bupati.

Ditegaskan Bupati lagi, RT tidak sekadar formal atau normatif saja, tetapi benar-benar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam substansi penyelenggaraan pemerintahan negara. “Inilah yang menjadi dasar pertama RT ditetapkan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) Kabupaten Malinau,” tegasnya.

Kemudian yang melandasi penetapan Perda RT yang kedua karena RT adalah kesatuan dari masyarakat bangsa. Di kala menyimak tujuan pembangunan nasional bahwa negara dan seluruh pemerintah negara sampai ke tingkat desa, tentu bertujuan untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat sebagaimana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 mengatakan desa adalah penyelenggara kepentingan rakyat.

“Dan itu artinya rakyat yang berada di setiap RT, ya kita semua yang berada di seluruh kawasan negara yang tersebar luas di seluruh RT-RT dan desa-desa. Sebagaimana kita ketahui, RT-RT berada di seluruh desa-desa di Kabupaten Malinau yang berjumlah 109 desa dengan jumlah penduduk mencapai 80 ribu orang,” katanya.

Artinya, dengan menetapkan Perda tentang RT ini, sudah memayungi peran dari pelaku-pelaku pembangunan di seluruh kawasan negara, khususnya Kabupaten Malinau untuk bagaimana RT menjadi satu kekuatan penyelenggaraan pemerintahan mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama.

Kemudian, juga memberi kepastian hukum terhadap pemberian penghasilan tetap atau insentif kepada ketua RT dan pengurus RT yang bersumber dari belanja desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Hal ini penting kita syukuri, bahwa dana alokasi yang kita berikan kepada RT berjumlah Rp 260 juta secara legalitas mendapat pengakuan dan landasan formal dalam rangka operasionalisasinya. Dan tentu kita berharap dengan adanya Perda RT ini, maka semangat kerja ketua-ketua RT dan perangkat RT semakin lebih maksimal,” tukasnya. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X