Dua Perda Tentang PDAM Ditetapkan

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:00 WIB

MALINAU - Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Apa’ Mening dan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Perda RT dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2019 DPRD Kabupaten Malinau, Jumat (25/10) lalu.

“Pada kesempatan yang baik ini saya juga memberi apresiasi yang tinggi kepada jajaran PDAM Apa’ Mening atas kerja keras yang ditujukan selama ini untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat Malinau,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si dalam sambutannya.

Tidak berasa-basi, dirinya mengatakan pada kesempatan yang baik tersebut semua bersyukur dan bangga bahwa PDAM Apa’ Mening Malinau menjadi satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki standar kualitas pelayanan maksimal standar nasional di mana PDAM Apa’ Mening berturut-turut dalam tiga tahun terakhir ini menjadi PDAM terbaik di Indonesia.

Menurut Bupati, kinerja dan peran terbaik ini tentu tidak terjadi begitu saja, namun berkat kebersamaan dan keberadaan masing-masing dengan peran yang baik, sebagaimana model contoh pada rapat paripurna, DPRD Kabupaten Malinau telah menunjukkan prestasi kerjanya yang luar biasa, itikad kerja yang serius dan sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan daerah dan rakyat, sehingga dua perda berkenaan dengan PDAM ini bisa ditetapkan.

“Semoga penetapan perda ini bisa memacu semangat jajaran PDAM Malinau Apa’ Mening untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan komitmen untuk bagaimana menempatkan kinerja PDAM menopang kinerja daerah. Sehingga usaha bersama kita meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan rakyat Malinau dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (ags/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X