UMK Diprediksi Rp 3,75 Juta, Ini Kata Pengusaha

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:46 WIB

TARAKAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan berharap dalam penetapan upah minimum kota (UMK) Tarakan 2020 ada jalan bagi

Yang menguntungkan bagi buruh dan perusahaan. UMK Tarakan 2020 diprediksi Rp 3,75 juta. Ketua Apindo Tarakan Zaini mengatakan bahwa perlu ada solusi terbaik dalam penetapan UMK Tarakan 2020. Itu merujuk pada kondisi perekonomian yang cenderung tidak menguntungkan bagi perusahaan, kata dia.

“Saat ini kondisi perekonomian di Kaltara, khususnya Tarakan sedang lesu yang tentunya tidak menguntungkan perusahaan,” tuturnya. Kenaikan pada beberapa instrumen produksi perusahaan turut membebani. Diharapkan hal itu juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2020. “Saat ini suku cadang naik, ongkos kirim barang naik, belum lagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan naik. Tentu hal ini sangat membebankan perusahaan dan dapat mengancam keberlangsungan perusahaan,” ucapnya.

Dirinya mengharapkan UMK Tarakan 2020 tidak ada kenaikan. “Kalau dipikir lagi UMK Tarakan ada saat ini merupakan yang tertinggi se-Kalimantan, sehingga kami harapkan tidak ada kenaikan lagi. Kalau perusahaan kolaps yang kasihan karyawannya yang menjadi pengangguran,” ungkapnya.

Terkait kondisi saat ini, dirinya meminta tim pengendali inflasi daerah (TPID) dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Pemkot Tarakan juga diharapkan dapat melakukan pengendalian harga pasar pada 2020. “Terkait kenaikan UMK pada tahun 2020, tidak ada jaminan akan menjamin kesejahteraan bagi pekerja, jika pengendalian pasar masih tidak dilaksanakan dengan maksimal oleh pemerintah,” bebernya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) Kaltara Jhonly Victor mengatakan, kenaikan UMK Tarakan 2020 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar untuk penetapan kenaikan UMK. Seperti diprediksi sebelumnya, upah minimun provinsi (UMP) telah ditetapkan naik, sekira 8,51 persen. Jika merujuk pada UMK Tarakan 2019, kemungkinan UMK 2020 sebesar Rp 3,75 juta.

“Kami serikat pekerja secara normatif dan regulasi yang ada tetap mendorong kenaikan UMK Tarakan 2020, mengingat UMP Kaltara sudah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) mengalami kenaikan 8,51 persen,” tuturnya.

Naiknya UMP Kaltara  sebesar 8,51 persen didasari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, saat ini untuk penetapannya tinggal menunggu persetujuan dalam bentuk penetapan oleh Gubernur Dr. H. Irianto Lambrie.

“Terkait alasan pihak perusahaan tidak menginginkan adanya kenaikan UMK atau UMP pada tahun 2020 dengan alasan perekonomian sedang lesu, hal ini mengindikasi ada perusahaan yang nanti tidak bisa menerapkannya. Hal tersebut saya rasa tidak masalah, bila ada perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK atau UMP 2020 sudah ada mekansime yang diikuti oleh perusaahan tersebut,” ujarnya. (jnr/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X