Jurus Jitu Jadikan Pasar Tradisional Menuju Pasar Sehat

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara (Kaltara) yang memasuki usia ke-6, hingga kini belum memiliki pasar sehat. Padahal, pasar sehat itu sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat. Dan melalui metode pendekatan MPA-PHAST, pasar sehat dari pasar tradisional itu pun ditargetkan bakal terwujud. Lalu seperti apa metodenya. Berikut liputannya.

 

RACHMAD RHOMADHANI

 

METHODOLOGY for participatory assesment – participatory hygene santitation transformation atau MPA-PHAST, di provinsi ini tak ditampik menjadi sebuah metode pendekatan yang baru.

Bahkan, metode itu diketahui baru muncul saat pemerintah daerah setempat ‘keroyokan’ dalam upaya mewujudkan pasar sehat. Padahal, bicarapasar sehat yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sejak 2008 lalu itu sudah digulirkan. Yaitu bagaimana menjadikan pasar tradisional kondisinya menjadi bersih, aman, nyaman dan sehat.

Lalu bagaimana maksud dari metode pendekatan MPA-PHAST itu? Itu adalah suatu metodologi untuk membantu masyarakat, pelaksana program dan pengambil keputusan untuk mencapai keberlanjutan dan pemerataan pelayanan. Sekaligus untuk mengidentifikasi dan menemukan solusi permasalahan hygene dan sanitasi.

Arti lainnya, MPA-PHAST merupakan transformasi hidup bersih dan sanitasinya menggunakan metode partsipasi. Rincinya, MPA mempunyai tujuan fokus pada perencanaan sarana air bersih dan sanitasi. Sedangkan, PHAST mempunyai fokus tujuan pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan penyakit.

“Lalu mengapa hanya pasar tradisional yang harus menjadi pasar sehat,” lontaran penulis kepada Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kaltara, Lukas.

Dijelaskannya, mengapa pasar tradisional. Yaitu pemerintah pusat melihat geliat transaksi jual beli di pasar tradisional teramat tinggi. Bahkan, bicara kebutuhan pangan sendiri, setidaknya 60 persen masyarakat memperoleh bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari dari pasar tradisional.

“Dari situlah mengapa harus adanya pasar sehat. Jurus jitunya dari kami melalui pendekatan MPA-PHAST. Meski, kami akui pasar sehat itu bukan merupakan program baru. Hanya, di sini kami yang baru melangkah ke sana,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengenai pasar sehat ini pun diakui masih dalam proses sosialisasi olehnya. Regulasinya yaitu dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, PP RI 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, peraturan bersama Mendagri dan Menkes Nomor 34 tahun 2005 dan 138/2005 dan terakhir Kepmenkes nomor 519/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.

“Adanya pasar sehat ini sebenarnya sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) flu burung dan penyakit lainnya. Beruntung di daerah ini belum ditemui kasus itu di pasar-pasar tradisional. Namun, pencegahannya tetap akan terus kami lakukan,” katanya.

Meski, lanjutnya, bicara pasar sehat sendiri bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinkes Kaltara. Melainkan, banyak pihak terlibat di dalamnya agar di provinsi ini ke depannya dapat dengan benar terwujud.

“Harus lintas sektor, jika memang ingin adanya pasar sehat. Ini pun sebagaimana rancangan pembagian tugas kegiatan pendukungnya. Dan di pusat pun telah dibagi beberapa tugasnya sesuai kementeriannya dan instansi lainnya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X