Dana Tranfer Capai Rp 1,9 Triliun

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 14:05 WIB

TANJUNG SELOR – Pagu alokasi dana transfer Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2020 mencapai Rp 1,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari transfer dana bagi hasil (DBH), transfer Dana Alokasi Umum (DAU), transfer dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dan dana insentif daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto menyampaikan, jumlah transfer tahun 2020 itu jauh lebih besar jika dibandingkan tahun 2019. “Tahun ini dana yang diterima ada peningkatan kurang lebih Rp 100 miliar,” kata Denny.

Nantinya, dana itu akan diperuntukkan untuk urusan wajib. Yakni, pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan 10 persen. Setelah terpenuhi baru mengakomodasi beberapa kegiatan lainnya. “Jadi kita wajib memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan dahulu, setelah itu baru mengakomodasi kegiatan lain,” jelasnya.

Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga sudah memenuhi urusan wajib tersebut. Apabila urusan wajib itu tidak direalisasikan bukan tidak mungkin anggaran tidak diberikan. “Aturan sudah jelas, jadi wajib kita laksanakan,” sebutnya.

Sementara, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara, Midden Sihombing mengungkapkan, untuk pencarian dana di tahun 2020, DJPb akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar pencairan bisa lebih cepat. Kemudian, November atau Desember 2019, pihaknya juga akan memberikan semacam reward (penghargaan) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling cepat mencairkan dan output tercapai paling tinggi.

“Itu kami lakukan untuk mendorong agar pencairan bisa cepat dan output bisa tercapai,” sebutnya.

Ke depan, DJPb juga akan berkoordinasi dengan kepala daerah agar memberikan sanksi kepada OPD yang lambat atau petugas yang lambat juga diganti dengan petugas yang lebih bagus. “Dari kami juga sudah membuat Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Filial, seperti yang ada di Malinau. Itu akan lebih mendekatkan pembayaran,” sebutnya.

Dalam proses berjalannya waktu tiga tahun, DJPb juga harus ada kemajuan. Oleh karena itu, pihaknya juga berencana mengevaluasi setiap OPD untuk selanjutnya dilaporkan kepada kepala daerah.

“Bisanya alasan klasik lambatnya serapan kinerja dikarenakan petunjuk teknis (juknis) yang lambat terbit dan harus melalui e-katalog, tapi kita sudah berikan petunjuk. Kalau masalah e-katalog lambat lakukan lelang biasa, kalau takut ajak aparat hukum sebagai pengawal pembangunan daerah,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X