Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:47 WIB

TANJUNG SELOR – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 ditetapkan enam jabatan tertentu. Di antaranya dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan batas usia pelamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Denny Prayudi berharap dengan adanya perpanjangan batas usia pendaftaran dari 35 tahun pada tahun 2018 menjadi 40 tahun pada rekrutmen CPNS tahun ini dapat mengisi seluruh formasi dokter.

“Kita ketahui bersama, tahun lalu formasi dokter kita banyak yang tidak terisi, karena terbentur batas usia 35 tahun,” ungkap Denny kepada Radar Kaltara kemarin.

Adanya Keppres nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun yang ditandatangani Presiden pada 3 Juli 2019 itu, dipastikan akan diimplementasikan saat rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Tapi kita harus pastikan terlebih dahulu, apakah Kaltara mendapatkan enam jabatan itu atau tidak, kalau sekarang ini kita belum tahu, yang kita tahu sekarang ini Kaltara mendapatkan 300 formasi CPNS saja,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman. Ia berharap melalu Keppres itu dapat memperbesar peluang terisinya formasi. Khususnya formasi tenaga kesehatan.

“Di Kaltara, kita masih sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, jadi dengan diperpanjangnya batas usia pelamar maka akan semakin besar peluang kita untuk bisa menambah tenaga kesehatan di Kaltara,” sebutnya.

Selain enam jabatan, Usman juga berharap nantinya seluruh jabatan tenaga kesehatan lainnya dapat tepenuhi. Sehingga dapat mencapai akreditasi pada fasilitas layanan kesehatan.

“Kita ketahui juga bahwa salah satu indikator tercapainya akreditasi adalah SDM, sehingga hal itu menjadi sangat penting dalam upaya mengejar akreditasi tersebut,” jelasnya.

Akreditasi, sambung Usman, juga menjadi program prioritas nasional di bidang kesehatan. Bahkan setiap puskesmas yang akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga wajib telah terakreditasi. “Yang pasti kita berharap SDM di bidang kesehatan ini bisa terus bertambah, sehingga bisa lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan,” ujarnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X