2020, Parkir Tengkayu I Hitungan Per Jam

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:01 WIB

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, untuk sektor penarikan retribusi, saat ini telah dilakukan oleh pihaknya, tapi belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya.

“Seperti di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan itu, saat ini kita masih menggunakan sistem manual untuk penarikan retribusinya,” ujar Imam kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Artinya, kendaraan yang masuk semua memang ditarik pungutan retribusi menggunakan karcis. Tapi, antara yang lama dan sebentar di pelabuhan itu tidak ada perbedaan, karena sistemnya tidak menggunakan ketentuan waktu.

“Tapi, ke depan kita akan gunakan portal otomatis. Jadi, kendaraaan yang masuk terhitung per jam. Artinya, semakin lama di dalam, maka akan semakin besar juga biaya parkirnya,” jelas Imam.

Imam menyebutkan, saat ini portal tersebut sudah dipesan oleh pihaknya yang mana saat ini sedang dalam perjalanan. Jika itu sudah dipasang nanti, maka secara otomatis waktu atau lama kendaraan itu di dalam pelabuhan akan ketahuan.

Adapun pengadaan portal tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun anggaran 2019. Pastinya, begitu portalnya tiba, akan langsung dipasangkan dan akan langsung diberlakukan sistem waktu.

“Tahun depan (2020) insya Allah sudah difungsikan. Dan untuk dasar hukumnya juga sudah kita buat dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur),” sebutnya.

Dalam regulasi tersebut, retribusinya ditetapkan sekitar Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu per jam. Artinya, jika dua atau tiga jam, tinggal dikalikan saja dengan nominal per jam yang akan ditetapkan nantinya. “Tapi itu baru perkiraan saja. Untuk kepastiannya kita lihat nati, karena Pergub ini terakhir masih direvisi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Karena ketentuannya sudah seperti itu, setiap Pergub harus ke sana dulu,” katanya.

Selain itu, sumber retribusi lainnya juga ada, seperti yang bersumber dari kekayaan daerah, seperti kantin yang ada di dinas-dinas, itu bisa ditarik retribusinya. Termasuk juga sewa rumah dinas, itu bisa ditarik retribusi. (iwk/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X