Mantan Kades Siap Lapor Balik

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:13 WIB

NUNUKAN – Kasus sengketa tanah kaplingan yang melibatkan Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara terus bergulir. Kali ini, Kepala Desa Sei Pancang,  Muhammad Yahya ingin melaporkan balik Lukman yang telah melaporkan dirinya atas dugaan laporan penipuan terhadap pembelian tanah.

Muhammad Yahya menceritakan, bahwa pada 2014 lalu Ardi menawarkan tanah di Desa Sei Pancang, tanah atau lahan tersebut sangat berpotensi untuk dikapling. Karena pada waktu sedang gencar menawarkan tanah kaplingan. Tanah tersebut ditawarkan Rp 300 juta seluas 2 hektare (Ha).

“Beberapa kaplingan sempat terjual dan berjalan dengan baik,” kata Muhammad Yahya.

Pembicaraan berlanjut dan bertemu dengan Lukman. Pada saat pembicaraan tersebut diakui bahwa surat tanah tersebut lengkap dan disimpan di rumah. Lanjut tanah tersebut dikelola menggunakan alat berat dan telah tertata rapi.

Sementara proses pekerjaan lahan tersebut. Datanglah pihak lain (Tajuddin) yang mengaku tanah tersebut dan meminta untuk berhenti melakukan kaplingan tanah. Selanjutnya ditanyakan surat tanah tersebut, ternyata Lukman tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang diakuinya dan tidak sesuai dengan pembicaraan awal.

“Saya merasa tertipu juga ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa,” ujarnya.

Untuk itu, Lukman diminta untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.  Tajuddin memagar dan memasang  patok di lokasi tersebut adalah miliknya. Setelah mediasi di kantor kecamatan tidak ada jalan keluar, maka dibuat kesepakatan untuk ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Namun kedua pihak tanpa memiliki bukti kepemilikan.

Dengan inisiatif bersama, maka ditempuh jalan mediasi kembali. Akhirnya keluar SPPT dari pemerintah desa. Hingga sampai saat ini Lukman meminta untuk membayar lunas. Sedangkan kesepakatan awal dibayar setelah semua tanah kapling tersebut terjual. Tanah itu sulit terjual karena telah diketahui bahwa hasil sengketa.

 “Saya selalu punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika benar telah dilaporkan polisi. Maka saya akan laporkan kembali,” tuturnya. (*/nri)

____________________________
Dengan terbitnya hak jawab ini, sekaligus Radar Tarakan menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada H. Muh Yahya dan kepada para pembaca

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X