Di Luar RZWP3K Akan Ditertibkan

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:15 WIB

 TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menertibkan aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Namun, sebelum penertiban itu dilakukan, terlebih dahulu akan dikeluarkan surat edaran gubernur dengan ketentuan para pemanfaat ruang di luar zona yang sudah ditetapkan dalam Perda RZWP3K diberi deadline hingga 31 Desember 2019 untuk pindah ke kawasan yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Kaltara, Amir Bakry mengatakan, sebenarnya perda tersebut sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2018. Tapi, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pemanfaat ruang yang masih melanggar untuk menyesuaikan dengan Perda RZWP3K tersebut. “Dengan luas perairan Kaltara sekitar 731 ribu hektare lebih dan panjang garis pantai 3.519 kilometer, itu sudah kita siapkan alokasi ruang seperti untuk budidaya, penangkapan, hingga jalur pelayaran dan jalur pipa,” ujar Amir kepada Radar Kaltara, saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (22/10).

Artinya, semua aktivitas tersebut sudah diatur dalam Perda RZWP3K tersebut. Namun, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, hingga saat ini masih banyak aktivitas yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan payung hukum tersebut. “Yang paling banyak itu aktivitas budi daya rumput laut dan aktivitas penangkapan dalam bentuk pembuatan tugu,” sebutnya.

Dicontohkannya, aktivitas budi daya rumput laut di wilayah Amal, Tarakan. Di daerah itu diberikan alokasi untuk budi daya rumput laut seluas 7 ribu hektare, tapi faktanya di lapangan saat ini sudah lebih dari 20 ribu hektare yang dimanfaatkan untuk budi daya rumput laut. Demikian juga untuk tugu, banyak yang masuk di zona pelayaran. “Semua harus menyesuaikan. Apalagi seperti budi daya rumput laut ini hingga sekarang belum memiliki izin,” ungkapnya.

Pastinya, tegas Amir, pemerintah daerah sudah memberikan toleransi cukup lama kepada pemanfaat ruang di luar RZWP3K ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sehingga tidak salah jika dilakukan tindakan tegas bagi yang tidak mengindahkannya. (iwk/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X