“Kami sudah tahu (banyak beroperasi), tapi kami selalu sabar. Angkot ini sudah ada sebelumnya, sudah senior. Aplikasi ini modelnya baru,” nilainya.
Hamka mengaku bahwa pada 10 Agustus 2019 pihaknya telah membuat pertemuan dengan mengundang pihak transportasi online untuk melakukan pembahasan bersama. Hamka menginginkan agar pihak pemerintah dapat mengambil sikap. “Siapa perusahaan yang mau menjamin angkutan kami pelat kuning? Kami harus bekerja sama dengan leasing, berbeda kalau kami menggunakan mobil pribadi. Kami harus cash, proses kami panjang untuk ini. Kami mau berubah, tapi pemerintah harus mencari gerakan seperti apa,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Adrianinur mengatakan penertiban yang berkenaan dengan operasi angkutan online berada di tangan aparat hukum. “Bukan masyarakat lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap driver wajib memiliki surat izin angkutan sewa khusus (SIASK), namun menurutnya belum ada instruksi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga Satlantas belum dapat melakukan penilangan karena tidak memiliki dasar.
“Yang penting jangan ada tindakan kriminal. Kalau terjadi kriminal, yang jelas kami akan membawa ke ranah hukum. Karena kami bersama teman-teman sebagai mitra, siap mematuhi aturan yang berlaku sesuai PM 118 itu, apalagi taksi online yang ada di Tarakan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Tarakan AKP Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan bahwa pihaknya memediasi pihak terkait agar tidak terjdi gesekan. Arofiek hanya menekankan aturan.