“Kalau memang kuotanya sudah seperti itu, kami minta daftar-daftarnya, siapa saja yang terdaftar. Di luar dari itu, kami akan melaksanakan penindakan, tapi pada intinya dari pihak konvensional harus mengerti adanya regulasi tersebut dan menerima adanya taksi online. Kami hanya berusaha untuk memediasi, sehingga tidak lagi terjadi gesekan,” katanya.
“Kurang atau tidaknya, itu semua penilaian dari masyarakat. Ketika masyarakat yang menyampaikan kepada pemerintah bahwa itu kurang, ya silakan pemerintah menyediakan regulasi baru. Kalau mau ditambah, ya harus ada regulasi yang jelas, karena yang tahu kurang atau tidak adalah keinginan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Ketua Koperasi Borneo Pratama Jaya Mandiri, Badan Hukum Grab Tarakan, Indra Wahyudi tak ingin berkomentar lebih jauh. “No comment. Itu bukan kapasitas kami. Kalau Grab pasti punya press release,” singkatnya. (shy/lim)