Bawa Baju Rombengan Malaysia, Pembantu Sopir Jadi Tersangka

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:00 WIB

 NUNUKAN – Berkas kasus ratusan pakaian bekas ilegal yang diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 600/Modang, Rabu (10/7) lalu ditahapduakan pihak Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. 

Tersangka juga barang bukti (BB) pun ikut dilimpahkan. Tersangka berinisial KD, selaku kernet atau pembantu sopir dan BB berupa truk lengkap dengan 199 bal atau karung besar berisikan pakaian bekas ilegal asal Malaysia. 

Kepala Kejari Nunukan, Fitri Zulfahmi mengatakan, tahap dua yang dilakukan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, sudah dilakukan sejak Jumat (18/10) lalu. “Ya, pelimpahan dilakukan Jumat lalu sekira pukul 10.00 Wita. Berkas BB dan tersangka kami terima. Namun, masih ada 1 tersangka dalam penyelidikan,” ungkap Zulfahmi kepada pewarta harian ini. 

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 104 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan junto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 103 hurud D UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. “Itu hanya pasal sementara, tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal,” tambah Zulfami. 

Dengan begitu, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan guna proses sidang lebih lanjut. “Dalam waktu dekat langsung akan kita limpahkan. Semoga tidak ada kendala,” beber Zulfahmi. 

Untuk diketahui, truk tersebut diamankan di daerah Pos Tembalang dan Salang yang berada di Kecamatan Sebuku. Seorang sopir dan pembantu sopir pun diamankan dalam insiden pengamanan truk bermuatan pakaian bekas dan karpet ilegal tersebut. 

Diamankannya truk roda enam tersebut, ketika personel jaga di Pos Tembalang dan Salang curiga terhadap barang bawaan truk dengan muatan 16 ton saat melewati Pos Tembalang dan Salang di Sebuku. Setelah diberhentikan, personel lakukan pemeriksaan barang maupun dokumen kepada sopir. Setelah diperiksa, sopir tidak bisa menunjukan dokumen resmi barang-barang yang diduga dibawa dari Malaysia tersebut. (raw/zia)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X