PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kembali menyerahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Nilainya, Rp 1,1 miliar berasal dari perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Kota Tarakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Panit 1 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara Iptu Hardi Meidikson Samula menyampaikan, PT OP menggunakan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen sesuai dengan pasal 27 ayat 34 UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, PT OP tidak memiliki wewengan atas hal itu.
“Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa yang berhak melakukan penarikan pungutan PBBKB itu adalah penyedia bahan bakar kendaraan. Sementara PT OP hanya agen perusahaan dan tidak berhak melakukan pungutan PBBKB tersebut,” ucap Iptu Hardi Meidikson Samula kepada Radar Kaltara, Senin (21/10).
Dijelaskan, nilai Rp 1,1 miliar yang dikembalikan tersebut merupakan pungutan pajak yang dilakukan PT OP pada 2018. Di mana sudah dilakukan proses perhitungan dengan mengacu pada invoice pembelian yang dilakukan PT OP.
Sehingga, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak Provinsi Kaltara yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah dari perusahaan niaga yang termasuk dalam kategori wajib pungut (wapu) yang telah ditunjuk dan ditetapkan Pemprov Kaltara.
“Dan PT OP bersedia mengembalikan dan diterima langsung perwakilan BPPRD Kaltara,” jelasnya.