Diprediksi ‘Diramaikan’ Calon Independen

- Senin, 21 Oktober 2019 | 10:50 WIB

 TANJUNG SELOR – Selain pasangan calon (paslon) yang akan diusung oleh partai politik (parpol) untuk maju di pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Utarta (Kaltara), dimungkinkan juga akan ada calon independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, sejauh ini sudah ada yang berkoordinasi atau datang bertanya ke KPU mengenai syarat apa saja yang harus disiapkan untuk maju sebagai calon independen.

“Sementara ini kita belum dapat memastikan apakah ada atau tidak. Tapi, setidaknya sudah ada beberapa tim yang berkomunikasi ke kami, baik secara langsung maupun via telepon,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Untuk persyaratan maju sebagai calon perseorangan, dalam waktu dekat ini KPU akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan jumlah minimal dukungan calon independen sesuai rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Adapun, acuan yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mendatang adalah pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu. Artinya, sudah ada gambaran mengenai jumlah minimal untuk syarat dukungan calon independen jika melihat jumlah DPT pada pemilu 2019 yang diketahui sebanyak 450.108 pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU disebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilihan sebelumnya di daerah itu.  

“Tapi untuk pastinya, itu akan kita tetapkan dalam rapat pleno nanti. Setelah itu baru kita umumkan,” jelasnya.

Suryanata menyebutkan, melihat pelaksanaan orientasi tugas komisioner KPU Kaltara dan KPU empat kabupaten yang ada di dalamnya, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung akan diselenggarakan mulai 22 sampai 26 Oktober di Jakarta. Kemungkinan pleno penetapan itu akan dilakukan di Jakarta.

“Waktu orientasi ini bersamaan dengan pleno, karena pleno itu 26 Oktober. Jadi, ini memungkinkan (dilaksanakan di Jakarta, Red), karena semua komisioner juga ada di sana sampai tanggal 26 itu,” sebutnya.

Syarat dukungan untuk calon independen itu tidak dilihat dari berapa banyak yang diserahkan, tapi dilihat dari berapa banyak yang mendukung berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.

“Jadi hasil yang sudah diverifikasi itulah yang akan dihitung sebagai syarat dukungan. Karena dukungan ini tidak boleh ganda, jika ditemukan ada yang ganda, itu akan kita konfirmasi ke si pemberi dukungan untuk memastikan dukungannya ke siapa,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X