TANJUNG SELOR – Dua pengetap berinisial SD dan AG akan segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang, sejak Kamis (17/10) berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Bahkan barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Bulungan.
“Sebelumnya berkas memang sempat dikembalikan, karena belum lengkap. Tapi sekarang ini semua berkas formil maupun materil sudah lengkap,” kata Belnas kepada Radar Kaltara.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bulungan, yakni dua unit mobil panther, 10 jeriken berisi BBM jenis solar dan uang Rp 700 ribu hasil penjualan. “Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi, salah satunya pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),” sebutnya.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Khususnya pada pasal 53 dan pasal 55.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Andita Rizkianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kedua pengetap itu telah diterima Kejari Bulungan dan seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap.
“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kami memiliki waktu kurang lebih 20 hari untuk mempelajari berkas perkara tersebut,” bebernya.
Namun, pihaknya akan mengupayakan agar secepatnya berkas bisa dilimpahkan ke PN Tanjung Selor. Sehingga keduanya bisa secepatnya mengikuti persidangan. “Kita akan upayakan, kalau bisa pekan depan sudah dilimpahkan,” bebernya.
Apabila sudah dilimpahkan, keduanya tak serta merta bisa langsung mengikuti sidang, karena harus terlebih dahulu menunggu jadwal persidangan. “Yang pasti saat ini semua berkas sudah lengkap. Artinya, tinggal menunggu proses sidang saja,” bebernya.
Di tempat berbeda, Kriya Amansyah, penasihat hukum AW dan AR, memberikan pendampingan hukum sebagai hak yang harus didapatkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Kriya menjelaskan, jika dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, kedua tersangka mengaku jika melakukan pengisian di SPBU sebanyak tiga kali sehari.
Itu dibenarkan tersangka terkait pengisian BBM di SPBU sebanyak tiga kali sehari. “Mereka menggunakan mobil biasa tanpa modifikasi tangki. Dan memang mengaku, saat kejadian mengisi itu sebanyak tiga kali. Mungkin yang ketiga kalinya itu diamankan,” tuturnya. (*/jai/akz/eza)