Sabu 2,4 Kg Rencananya Mau Dibawa Lewat Pantai

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 23:07 WIB

TARAKAN – Lima pemuda akhirnya tak dapat menikmati Rp 20 juta uang ‘jasa’ yang dijanjikan kepada mereka setelah diringkus oleh tim gabungan Kantor Bea Cukai Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada 6 Oktober lalu di perbatasan perairan Pulau Bunyu dan Pulau Tarakan. Dari tangan kelima tersangka berinisial IN (18), RZ (16), YD (21), IC (19) dan AD (34), petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 2,4 kg.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan, tim gabungan yang mengamankan kelima tersangka menerima informasi awal jika jaringan antarpulau ini akan melakukan pengiriman barang. Tim gabungan pun melakukan pengintaian terhadap kapal dan speedboat yang melintasi perairan Pulau Bunyu.

“Kami mendapati ciri-ciri dan pelaku yang sudah dicurigai. Setelah mengendap beberapa saat, akhirnya kami semakin kuat mendapatkan pergerakan dari pada pelaku,” ungkap Brigjen Pol Herry Dahana, Jumat (18/10).

Tim gabungan pun melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut dan mendapati 5 tersangka. Penggeledahan pun dilakukan. Tim gabungan mencurigai dua paket dalam kemasan teh terlakban rapi. “Dari pengakuan mereka saat itu, memang baru selesai bertransaksi sabu-sabu. Kami amankan speedboat-nya ke dermaga Pelabuhan Malundung,” jelasnya.

Dilanjutkan pria yang berpangkat bintang satu ini, selain sabu 2,4 kg petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 8 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dalam pengiriman barang haram tersebut.

Diketahui untuk peran AD sebagai orang yang membawa speedboat, kemudian IN bertugas mengurusi speedboat yang akan digunakan. “RZ sebagai pengambil narkotika. Duanya lagi YD dan IC, memiliki peran yang sama yaitu sebagai penggambil sabu itu,” imbuhnya.

Di antara tersangka ada yang sudah pengalaman. Meloloskan narkoba hingga ke tangan pemesannya. Rencananya sabu 2,4 kg tersebut akan diserahkan ke pemiliknya. Namun sampai saat ini pemiliknya masih menjadi DPO oleh petugas dan identitasnya sudah diketahui. “Kami komitmen karena sudah mendapatkan inisial pemiliknya. Jadi ini akan terus kami kembangkan,” tutur Herry.

Pihaknya juga masih mendalami jaringan yang terlibat dengan kelima tersangka. “Kelimanya dijanjikan Rp 20 juta untuk mengambil barang ini,” sebut Hery.

Saat akan diamankan, ditambahkan Herry, kelima tersangka pasrah dan kooperatif selama petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. “Pelaku akan kami kenakan Pasal 114 junto 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Untuk ancamannya, maksimal hukuman mati dan paling berat seumur hidup,” pungkasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan Minhajuddin Napsah, peredaran narkotika dari luar negeri merupakan salah satu atensi pihaknya. Untuk itu, pihaknya selama ini selalu memperketat impor barang dari Malaysia.

“Narkotika dari Tawau dan lewat laut. Kemudian tim gabungan gerak bersama dan berhasil kami ungkap,” katanya.

Pihaknya akan menyerahkan proses penyidikan dan pengembangan jaringan dari perkara tersebut ke BNNP Kaltara. Diakuinya, untuk peredaran narkotika dari Malaysia melalui jalur perairan pihaknya sering mengalami banyak kendala. Mulai dari sarana prasanara dan keterbatasan akses komunikasi di beberapa titik. “Nanti akan kami benahi ke depannya. Mungkin akan kami pakai teknologi lebih bagus lagi, salah satunya satelitnya juga,” tutupnya. (zar/lim)

 

NGURIR SABU PAKAI SPEEDBOAT

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X