Moratorium Sawit, Tak Satupun Izin Dikeluarkan

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:42 WIB

 TANJUNG SELORMoratorium sawit yang berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Diketahui, hingga kini masih dijalankan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.

Sejak keluarnya Inpres setahun yang lalu, salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bulungan tersebut tak satupun mengeluarkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Bahkan, dari data yang ada di 9 kecamatan yang ada di Bulungan.

Terakhir, total izin perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan hanya seluas 262.992 hektare (ha). Kepala Dinas Pertanian Bulungan Ahmad Yani melalui Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Iin Rosita mengungkapkan, terbitnya Inpres moratorium sawit menurutnya memang cukup baik. Hal ini dikarenakan dapat kembali menata dari perkebunan sawit di daerah.

Mengingat, dari luasnya data perizinan perkebunan belum semua dapat dikelola secara optimal. Oleh karenanya, moratorium itu mengarah pada evaluasi agar ke depannya dapat dioptimalkan sejumlah luasan lahan yang ada.

“Termasuk di Bulungan sendiri, dari luasan 262.992 ha sebenarnya di lapangan penataannya masih perlu penyesuaian kembali,” ungkapnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Lanjutnya, pada lahan–lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan sawit. Pihaknya mengakui bahwa perusahaan terkadang cukup sulit untuk memperoleh lahan sebagaimana mestinya. Pasalnya, di lapangan terkadang sekalipun izin itu sudah diberikan dan digunakan sebagai alat penguasa. Namun, permasalahan tumpang tindih lahan ikut muncul dan menjadi penghambat tersendiri.

“Nah, masalah–masalah seperti ini salah satu yang wajib untuk bersama dapat diselesaikan. Karena memang kultur budaya masyarakat di negeri ini terkadang menerapkan sistem ladang berpindah. Dan itu membuat munculnya potensi tumpang tindih. Termasuk, belum yang bersinggungan dengan pertambangan,” terangnya.

Ditanya apakah sejak terbitnya moratorium sawit cukup banyak perusahaan yang ajukan izin? Pihaknya tak menampiknya dan membenarkan bahwa banyak perusahaan ataupun investor yang berbondong-bondong datang. Hanya, sesuai Inpres sehingga diklaim tak satupun dari mereka diberikan izin perkebunan sawit.

“Izin perkebunan sawit yang baru sejak Inpres itu berlaku tak ada lagi. Hanya, yang ada saat ini merupakan izin perkebunan sawit yang lama,” jelasnya.

Namun, ditambahkannya juga, mengenai moratorium sawit itu sendiri menurutnya bukan hanya terfokus pada Dinas Pertanian. Sebab, di tingkat pusat sendiri ada beberapa kementerian lain yang dilibatkan. “Misal, Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan beberapa lainnya,” sebutnya.

Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa mengenai Inpres itu memang pihaknya sejauh ini masih terfokus pada pemberian izin. Sedangkan, mengenai evaluasi dan lain sebagainya masih belum sepenuhnya dilaksanakan. Mengingat, ini pun masih menunggu arahan lebih jauh dari tingkat atas.

“Kita ini berjenjang. Tapi, sejak adanya Inpres itu setidaknya kami tahu akan maksud dan tujuannya. Itulah mengapa soal izin perkebunan tak kami berikan,” jelasnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X