Pecah Antrean, Kartu Kendali Akan Diterapkan

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:32 WIB

 TANJUNG SELOR – Menyikapi kerap terjadinya antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Sengkawit. Kamis (17/10), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan uji coba penerapan kartu sistem informasi monitoring dan pengendalian pendistribusian (Simdali) bahan bakar minyak (BBM) Kaltara.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdi Manurung melalui Kepala Seksi Konservasi Air Tanah, Hari Kurniawan mengatakan, untuk kartu itu masih dalam tahap uji coba. Dan lokus masih di wilayah Tanjung Selor. “Untuk tahap awal di Tanjung Selor dahulu, tapi nanti tidak menutup kemungkinan daerah lain juga akan diimplementasikan,” ungkap Hari saat ditemui di SPBU Sengkawit, kemarin (17/10).

Namun, kata dia, sebelum diimplementasikan, dalam uji coba kemarin akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Teknisnya, setiap pengendara akan memiliki kartu Simdali BBM Kaltara dengan jumlah pembelian BBM yang sudah ditetapkan.

“Kalau berapa jumlahnya kita belum bisa publikasikan, karena hal itu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi teknis terkait,” jelasnya.

Sejauh ini, jumlah kartu yang sudah dikeluarkan dalam uji coba sebanyak 250 kartu. Jumlah kartu itu akan diuji dalam waktu kurang lebih 2 jam. Kartu tersebut berlaku bagi masyarakat umum. Untuk jenis BBM yang dilayani menggunakan kartu hanya jenis BBM subsidi. Yakni, jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) minyak premium. “Tapi untuk uji coba ini, kami hanya fokus kepada premium saja,” bebernya.

Uji coba ini dilakukan sebagai upaya perbaikan. Jadi dari semua sisi akan dilihat, mana saja yang perlu diperbaiki. Dan hasilnya akan dirapatkan secara khusus, termasuk dalam penentuan kuota yang nanti akan diberikan. “Tapi perlu juga diketahui bahwa kartu ini tidak berlaku bagi kendaraan pelat merah,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk mekanisme pendaftaran, pengendara cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk selanjutnya pelat kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) didaftarkan. Ke depan, implementasi kartu itu akan terintegrasi dengan Samsat.

“Sebenarnya inovasi ini dikembangkan karena ada masalah. Kita ketahui bersama bahwa saat ini masalah antrean masih menjadi masalah,” bebernya.

Akibatnya BBM menjadi langka. Oleh kerana itu, ESDM berupaya mencari inovasi untuk mengatasi hal itu. Pada dasarnya hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian distribusi BBM. Jadi dengan adanya sistem aplikasi ini pengetap sudah tidak bisa lagi mengisi BBM berulang-ulang. Jika hal itu dilakukan, maka sistem akan menolak.

“Jadi teknisnya begini, kendaraan yang terverifikasi dalam satu hari 2 liter atau Rp 20 ribu tidak akan bisa lagi mengisi berulang-ulang, karena sistem akan secara otomatis akan menolak, karena semua akan terintegrasi. Tapi ini hanya gambaran saja. Dengan begitu, diharapkan pengendara yang mengantre berulang-ulang itu dapat teratasi,” jelasnya.

Sementara, Pengelola SPBU Sengkawit, James Ong Susanto mengatakan, program ini merupakan program ESDM. Hal itu dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tersalurakan dengan baik.

“Masalah antrean sejak dahulu sampai saat ini belum ada solusi sama sekali. Mungkin dengan adanya program ini menjadi solusi agar antrean di SPBU tidak lagi terjadi,” sebutnya.

Menyoal sistem kerja sama, iamengaku belum mengetahui, karena belum ada koordinasi lebih lanjut. Tapi tidak tahu kalau sudah ada kerja sama dengan Pertamina. “Kalau ESDM sudah ada kerja sama dengan Pertamina kita akan ikuti,” ujarnya singkat. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X