Waktu JPU Sisa Seminggu

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:01 WIB

 TARAKAN - Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang memvonis bebas 4 terdakwa atas kasus dugaan kepemilikan 480 gram sabu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menempuh kasasi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Banan Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari menyiapkan memori kasasi semenjak putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Diketahui keempat terdakwa yaitu Mohd. Lalid, Andi Shamsir, Rusdi dan Nilawati divonis bebas pada 11 Oktober lalu. lalu, sehingga jaksa memiliki waktu hingga 25 Oktober untuk menyiapkan memori kasasi.

“Apa yang tidak masuk dipertimbangan hakim akan kami masukkan di dalam memori kasasi, seperti adanya barang bukti timbangan,” ungkapnya.

Terhadap adanya penembakan yang dilakukan oleh saksi penangkap, pihaknya mempersilahkan kepada terdakwa untuk melaporkan, apabila ada kesalahan prosedur dalam melakukan penangkapan. Namun yang pasti, dari keterangan saksi penangkap, semuanya tetap pada keterangannya. Hanya saja para terdakwa yang mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan merubah keterangan di persidangan.

“Kalau siap memori kasasinya nanti akan kami sampaikan secara garis besar. Kami dari bahasanya jaksa kecewa atau tidak karena propesional. Intinya jaksa tidak sependapat,” pungkasnya.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi usai putusan perkara tersebut mengungkapkan, dalam perkara tersebut majelis hakim menemukan adanya rekayasa dalam pengungkapan perkara narkotika tersebut. Terlebih lagi, saksi penangkap dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah menembak kaki dari terdakwa Lalid. Namun pada kenyataannya, saksi lain menyatakan sempat melihat kaki Lalid terlilit perban.

“Bahkan saksi penyidik juga sempat melihat kaki terdakwa diperban namun tidak mempertanyakan itu kenapa,” beber Melcky, Kamis (17/10).

Ditambah Melky, selain menemukan adanya kejanggalan dalam perkara itu, juga ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh saksi penangkap. Hal itu dianggap merupakan pelanggaran HAM. Lantaran terdakwa dianggap tidak melawan namun diborgol dan dibawa ke salah satu tempat kemudian ditembak kakinya.

“Dalam keterangan antara keterangan saksi penangkap, verbal lisan dan saksi satu maupun lainnya tidak bersesuaian serta berdiri sendiri,” tuturnya.

Dilanjutkan Melcky, pihaknya menemukan kejanggalan terhadap di mana barang bukti ditemukan dan bagaimana diamankan saat itu. Bahkan didapati, saat itu anggota polisi yang menyamar ingin membeli sabu diketahui memegang kunci mobil.

“Mereka sempat jalan ke Kampung Satu dan keluar dari mobil. Namun saat itu yang memegang kunci adalah dari saksi penangkap kemudian terdakwa tidak berada di dalam mobil. Namun tiba-tiba, mengaku sabu ditemukan di hand rem dalam mobil,” ujarnya. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X