PROKAL.CO,
TARAKAN – Baru-baru ini pemerintah pusat menegaskan seluruh produk di Indonesia yang beredar di tengah masyarakat, wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Bidang Yankes dan SDK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Ronny Christmono, S.Si, Apt, mengaku sebelumnya pernah mendengar wacana penetapan produk wajib bersertifikat halal.
Namun yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Tetapi dalam hal ini MUI bekerja sama dengan lintas sektor seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Memang pernah mendengar wacana ini sebelumnya. Semua makanan berkemasan ada label halalnya, ada logo dan nomor serinya. Tapi untuk surat resminya kami belum terima. Sepengetahuan saya yang berwenang memberikan sertifikat halal adalah LPPOM MUI,” terangnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10).
Sejauh ini, pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah (UKM) banyak yang belum mengantongi sertifikat halal. Seperti keripik. Meski demikian, ia meminta agar pelaku usaha maupun masyarakat bersama mengawasi kehalalan suatu produk.
Proses produk halal ini terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan yang digunakan. Dikatakannya tentu dari LPPOM MUI memiliki syarat agar memenuhi kriteria yang dimaksud.