TANJUNG SELOR – Langkah tegas dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada seluruh pengelola speedboat reguler yang belum sesuai prosedur. Apabila dalam waktu enam bulan kondisi speedboat belum dilakukan penyempurnaan maka izin trayek akan dibekukan.
Kepala Dishub Kaltara, Taupan Majid menjelaskan, secara teknis pemilik speedboat harus menyempurnakan kembali kondisi speedboat yang lama, mulai dari tempat duduk hingga pintu darurat. “Jika dalam waktu enam bulan tidak dilakukan penyempurnaan maka izin trayek tidak akan kami berikan,” ungkap Taupan kepada Radar Kaltara.
Apabila izin itu tidak diberikan otomatis speedboat tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Sebab, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak memberikan izin berlayar jika speedboat tidak memiliki izin trayek dari Dishub Kaltara. “Sejauh ini masih ada beberapa speedboat yang belum disempurnakan, jadi sekarang ini mereka terus berupaya melakukan penyempurnaan, kalau pun waktu enam bulan itu tidak cukup maka akan diberikan waktu tambahan enam bulan,” beber Taupan.
“Penyempurnaan sepenuhnya kita serahkan kepada pemilik speedboat, apakah dilakukan peremajaan baru atau merehab, itu terserah mereka yang jelas semua speedboat harus dilengkapi dengan pintu darurat,” tegasnya lagi.
Langkah tegas itu, kata Taupan, dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan dan keselamatan. Sebab, jika berkaca pada kejadian sebelumnya, banyak evaluasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait speedboat yang tidak sesuai standar. “Kalau mengacu kepada Undang-Undang (UU) memang belum bisa memenuhi syarat. Tapi minimal kita mendekati,” bebernya.
Masih dijelaskan Taupan, jika sesuai UU seharusnya untuk transportasi laut menggunakan besi. “Tapi minimal sekarang ini mendekati. Misalnya menggunakan fiber yang tebal. Jadi kita rekomendasikan kepada seluruh speedboat agar tidak menggunakan fiber yang tidak standar,” sebutnya.
Sementara menyoal adanya speedboat yang kandas di Muara Bulungan, Taupan mengatakan, sebenarnya bukan hanya speedboat saja yang diperbaiki, Sumber Daya Manusia (SDM) juga diperbaiki. Sebab, seharusnya seluruh nakhoda sudah paham jalur yang bisa dilalui dan tidak, bahkan sudah ada rambu. “Kita juga sudah mengadakan pelatihan kepada seluruh nakhoda. Nah kalau sampai kejadian seperti itu, berarti tidak disiplin. Setiap hari kan mereka lewat situ, masa tidak tahu mana yang dangkal dan tidak,” ujar Taupan.
Menurutnya, nakhoda seperti itu harus mendapatkan pembinaan agar hal seperti itu tidak lagi terjadi. “Kasihan juga penumpang enam jam berada di dalam speedboat. Belum lagi kalau ada penumpang yang mengejar keberangkatan pesawat, jadi hal seperti itu harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*/jai/fly)