NPHD Disepakati, Anggaran KPU Naik Rp 1 M

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 09:25 WIB

 TANJUNG SELOR – Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, akhirnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulungan dilaksanakan, Senin (14/10).

Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, penandatanganan itu dilakukan setelah adanya hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

“Untuk KPU itu disepakati Rp 21 miliar untuk 2020. Itu naik Rp 1 miliar dari yang kita sanggupi sebelumnya,” ujar Sudjati kepada Radar Kaltara usai penandatanganan NPHD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bulungan itu.

Namun, untuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 sudah ada Rp 500 juta. Artinya, total keseluruhan yang diterima KPU untuk penyelenggaraan pilkada serentak itu sebesar Rp 21,5 miliar.

"Pastinya, kita harapkan anggaran yang diberikan itu dapat dipertanggung jawabkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," harap mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan, P. Tumanggor menambahkan, penambahan Rp 1 miliar untuk KPU itu diambil dari beberapa kegiatan lainnya di perangkat daerah Pemkab Bulungan.

Disinggung mengenai kekurangan anggaran dari usulan penyelenggara sebelumnya, Tumanggor menegaskan hanya segitu kemampuan anggaran daerah. Hanya saja, pihaknya tidak mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya NPHD itu pemkab sudah lepas tanggan.

“Yang jelas, sampai hari ini (kemarin, Red) itulah kemampuan pemerintah daerah (Pemkab Bulungan),” sebutnya.

Dijelaskan juga olehnya, total anggaran yang diberikan ke KPU itu sudah termasuk penambahan honorarium sebagaimana yang diusulkan KPU RI ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya. “Pastinya konsep hibah itu, kita memberikan ke penyelenggara sesuai kemampuan daerah. Jadi silakan diatur anggaran yang diberikan itu bagaimana caranya,” tutur Tumanggor.

Sementara, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, terkait dengan penandatanganan NPHD ini, pihaknya juga tidak bisa memaksakan untuk harus diberikan sesuai dengan usulan yang diajukan tanpa memikirkan kondisi keuangan daerah. “Sesuai dengan arahan Kemendagri, seperti itu. Di sini yang terpenting adalah tidak ada tahapan yang terlewatkan,” tegasnya.

Pastinya, setelah dilakukannya penandatanganan NPHD itu, ketentuannya maksimal 14 hari setelah itu sudah harus dicairkan. Tapi, itu untuk yang di perubahan 2019. Sementara untuk 2020 itu menyusul.

Untuk skema pencairan yang 2020, itu kita harapkan nanti pemkab bisa mencairkan satu tahap saja, tidak menggunakan sistem tiga tahap pencairan. Adapun untuk addendum dalam NPHD itu tetap ada sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 54 tahun 2019.

“Selain ini (Rp 21,5 miliar), kita juga ada dapat tambahan atau sharing anggaran dari provinsi. Insyaallah anggaran yang ada itu cukup. Cukup tidak cukup, harus dicukupkan,” sebutnya.

Pastinya penandatanganan NPHD ini tidak dilakukan melebihi deadline waktu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat pertemuan 7 Oktober lalu, yakni 14 Oktober paling lama sudah harus ditandatangani bersama. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X