Gubernur Usul Pemekaran Daerah Terbatas di RPJMN

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 09:12 WIB

 TANJUNG SELOR – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di provinsi ke-34 ini.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024 nanti, ia akan mengusulkan untuk dimasukkan pemekaran daerah secara terbatas di dalamnya.

“Kan pemerintah sekarang sudah menyusun desain penataan pemekaran daerah. Jadi di situ dilihat, daerah mana saja yang prioritas dimasukkan (pemekaran daerah secara terbatas, Red),” ujar Irianto kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor belum lama ini.

Jika dimasukkan di RPJMN, maka itu akan menjadi dasar hukum yang kuat sebagai program pemerintah. Namun, apakah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memasukkan itu di RPJMN atau tidak, itu akan dicek nanti. Jika itu tidak masuk di RPJMN, tentu akan sulit.

“Maksud saya terbatas itu, memang dikhususkan untuk daerah-daerah yang membutuhkan, salah satunya seperti Tanjung Selor. Karena Tanjung Selor ini kan ibu kota provinsi (Kaltara), artinya dia wajib jadi daerah otonomi kota,” sebutnya.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebutkan, untuk meningkatkan status Tanjung Selor dari kecamatan menjadi kota, pihaknya berharap seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang lebih aktif.

Karena Bulungan merupakan daerah induk dari CDOB Kota Tanjung Selor ini. Dalam hal ini, jika tidak ada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati, tentu itu tidak bisa pemprov langsung mengambil alih.

“Tapi ini tetap jadi program kita. Kita akan dorong terus, karena memang ada pengecualian untuk daerah perbatasan, itu masih dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” ungkapnya.

Namun, semua itu tergantung kebijakan dari kabinet yang baru nanti. Setidaknya, ke depan usulan itu akan disampaikan kembali oleh pihaknya ke kabinet baru di pemerintah Jokowi-Ma’aruf Amin, termasuk juga ke DPR RI.

“Harapannya DPR RI bisa mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya selaku mitranya di pemerintahan, untuk mengakomodir usulan ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, persoalan CDOB itu merupakan salah satu agenda yang hingga kini masih tertunda sejak ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltara periode 2014-2019.

“Utamanya CDOB Kota Tanjung Selor yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Kaltara itu harus terus diperjuangkan,” tegas Norhayati.

Namun demikian, bukan berarti empat CDOB lainnya, yakni Sebatik, Apau Kayan, Krayan, dan Bumi Dayak Perbatasan itu tidak prioritas. Melainkan, semua itu juga tetap akan diperjuangkan dan disuarakan secara bersamaan ke pemerintah pusat.

“Ini akan kita perjuangkan terus. Harapannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama CDOB ini sudah bisa terwujud atas dukungan semua pihak,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dalam hal ini, dukungan itu mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, anggota DPRD, dan termasuk juga kepala daerah serta dewan presidium dari masing-masing CDOB yang selama ini sudah terbentuk.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X