Perlu Ada Aturan Khusus Mengenai Hatchery

- Senin, 14 Oktober 2019 | 21:39 WIB

TARAKAN – Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian dan Mutu (BKIPM) Tarakan Umar mengunjungi instalasi pembenihan kepiting yang dibangun oleh Koperasi Produsen Nelayan Kaltara (PNK), kemarin (14/10). Diketahui instaslasi itu dibangun guna meningkatkan hasil mutu dari kepiting.

Selain itu, diharapkan juga bisa melestarikan habitat kepiting melalui budi daya. “Jadi semua hasil pembenihan ini benar-benar harus dalam pengawasan BKIPM,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga nanti akan memantau dan memastikan berapa bibit yang akan ditebar. Kemudian harus diketahui juga tingkat kematian bibit kepiting tersebut hingga berapa persen. “Setelah itu baru dipastikan nantinya ketika ada pengiriman kepiting, akan didapatkan angka pasti dari pembenihan dan jumlah yang dilepaskan itu sama,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya juga belum bisa mendapatkan kepastian bahwa semua bibit kepiting yang dilepaskan nantinya merupakan kepiting bertelur. Sehingga pihaknya berharap adanya regulasi lagi untuk pengawasannya.

Ke depannya menghindari adanya modus pengakuan terhadap kepiting yang akan dikirim adalah kepiting hasil budi daya. Namun ternyata yang dikirim merupakan kepiting bertelur dari alam. Apalagi sampai saat ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56 Tahun 2016, melarang seluruh eksploitasi kepiting betina bertelur masih berlaku. Pihaknya juga selaku pelaksana dari regulasi tersebut memastikan akan tetap pada aturan yang ada.

“Untuk regulasi kepiting dari hasil pembenihan itu akan ada. Namun sampai saat ini hatchery yang ada masih dalam tahap uji coba,” ungkapnya.

Terkait prosedur pengiriman kepiting hasil budi daya, nantinya koperasi harus membuat laporan ke Dirjen Perikanan Budi Daya dan melengkapi semua dokumen-dokumen yang akan diminta. Apabila dari Dirjen Perikanan Budidaya mengeluarkan regulasi atau aturan terhadap pembenihan kepiting, maka pihaknya selaku pelaksana akan langsung menindaklanjuti.

“Komunikasi akan dilakukan terus, untuk memberikan izin di Kaltara sesuai Peraturan Menteri KP,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Umar, koperasi yang melakukan pembenihan kepiting juga nantinya akan berurusan dengan pemerintah daerah juga, seperti izin usaha. Setelah itu baru akan melengkapi dokumen ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Setelah itu nanti akan dikaji apakah benar dengan sistem yang digunakan Koperasi PNK, bisa dikatakan pembenihan ini bisa dikatakan budi daya. Jadi memang untuk hal seperti ini perlu aturan lebih lanjut,” ujarnya.

Sekretaris Koperasi PNK Robin Aritonang mengungkapkan, pembenihan kepiting yang sudah dimiliki pihaknya saat ini sudah berhasil menetaskan telur. “Tapi kita masih kekurangan tempat pakan dan pembesaran larva,” tuturnya.

Meski sudah berhasil menelurkan kepiting, namun untuk keberhasilan dari budi daya kepiting akan diukur setelah telur kepiting menjadi anakan kepiting. Dari hasil telur yang sudah menetas tersebut, pihaknya akan membagikan ke anggota koperasi yang terdapat 100 anggota. Rata-rata para anggota koperasi memiliki tambak di daerah Tarakan, Bulungan dan Nunukan.

“Untuk sampai saat kami sudah menghasilkan sampai 2 juta telur, itu masih estimasi. Dan kami belum dihitung,” tutupnya. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X