TANJUNG SELOR – Perwakilan dari Bankaltimtara menyampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) bahwa ada rekanan investor yang berniat membangun rumah sakit (RS) di Kaltara.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung mengaku baru mengetahui jika ada investor yang berencana membangun RS. Namun, hal itu harus terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur Kaltara. H. Irianto Lambrie.
“Di Kaltara, kita juga ada membangun RS tipe B menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltara,” ungkap Panji kepada Radar Kaltara.
Apakah pihak swasta itu melanjutkan pembangunan RS tipe B itu atau membangun sendiri itu yang belum diketahui. Namun, ada peluang bersama-sama membangun RS disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Apapun investor yang ingin masuk di Kaltara akan kita sambut dengan baik,” ujarnya.
Sementara, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor, Muhammad Ali saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini Bankaltimtara belum ada komitmen dengan pihak investor manapun. Jika hanya sekadar pembicaraan secara lisan itu boleh saja.
“Tapi sampai saat ini Bankaltimtara. Khususnya Tanjung Selor belum berkomitmen dengan investor, kalau hanya sekadar penyampaian secara lisan boleh saja. Tapi kalau secara tertulis sejauh ini belum ada, apalagi penyampaian ke saya sampai sekarang belum ada, tapi tidak tahu kalau penyampaian dengan staf saya,” ujarnya.
Sejauh ini untuk di Bankaltimtara sama sekali tidak ada investor yang berkomitmen. Tapi tidak tahu kalau dengan bank yang lainnya. Karena bisa saja investor itu telah mempunyai latar belakang yang bekerja sama dengan bank lain. “Saya rasa konsepnya juga belum matang. Pemerintah daerah mau membuat investor itu dengan pola seperti apa,” bebernya. “Jadi semua itu tergantung dari pemerintah dan investor,” sambungnya.
Setelah pola itu dipelajari baru dapat diputuskan, apakah bisa dilayani atau tidak. Bank juga akan menghitung risiko investasi itu bisa tidak sampai selesai. “Jadi tidak bisa sembarangan juga kalau berinvestasi ke bank, harus jelas dahulu. Setelah itu baru dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU),” jelasnya. (*/jai/eza)