TANA TIDUNG- Hingga saat ini pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam arahan Kemendagri, penandatanganan itu akan diperpanjang sampai 14 Oktober lusa.
Keputusan perpanjangan waktu tersebut adalah hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/10) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya. "Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.
Ketua KPU KTT,Hendra Wahyudi mengatakan, dari penundaan penandatanganan NPHD ini, diharapkan ada solusi yang bisa terbangun dengan pemerintah daerah. “Pihak pemkab harus segera melakukan penandatangan mengingat waktu yang diberikan diperpanjang lagi hingga 14 Oktober 2019,"kata Hendra Wahyudi kepada Radar Tarakan.
Hendra menuturkan dalam waktu dekat pihak KPU bersama Bawaslu KTT akan memenuhi undangan pihak Pemprov Kaltara untuk membahas hasil dari pertemuan yang dilakukan bersama Pemkab KTT. "Kami berharap semua berjalan seperti yang kita harapkan, dan ini bukan tugas KPU saja tapi kita semua, demi suksesnya pilkada kita," katanya. (*/rko/ash)