Tak Teken NPHD, Sanksi Menanti

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:23 WIB

 TANJUNG SELOR – Sejauh ini, dua pemerintah kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Bulungan dan Tana Tidung belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai tindak lanjut dari itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, berdasarkan penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penandatanganan NPHD itu batas akhirnya hingga 14 Oktober 2019.

“Bagi daerah yang tidak menandatangani NPHD itu hingga batas waktu yang sudah ditentukan, tentu akan ada sanksi yang akan diberikan,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (10/10).

Untuk lebih menegaskan lagi, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran ke lima kabupaten/kota yang ada di Kaltara ini. Salah satu poin penegasannya adalah untuk merealisasikan instruksi penandatangan NPHD itu sesuai deadline waktu.

Ia mengatakan, untuk dua daerah yang belum teken NPHD ini, sudah diundang oleh pihaknya untuk menyatukan persepsi tentang pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 mendatang.

“Jika di tingkat kita (provinsi) dengan kabupaten, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Di sini kami minta KPU dan Bawaslu melakukan komunikasi lagi dengan kabupaten masing-masing untuk mencari solusi apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

Termasuk juga antara KPU provinsi dan kabupaten, itu sudah tidak ada masalah. Sebab sudah ada kesepakatan terkait dengan sharing anggaran untuk pelaksanaan pilkada tahun depan. Kemudian sudah ditetapkan apa yang dilakukan provinsi dan apa yang dilakukan kabupaten.

Arahan dari Kemendagri ke daerah, anggaran yang diajukan penyelenggara itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Artinya jika bisa dilakukan efisiensi, itu akan dilakukan. Efisiensi itu bisa dalam bentuk volume kegiatan, atau frekuensinya.

“Ini tetap akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Jadi tidak dapat juga dipaksakan jika memang daerah itu tidak sangup. Nah, di sini sebenarnya mereka perlu komunikasi untuk seperti apa verifiasi itu dilakukan,” tuturnya.

Dalam hal ini, tinggal KPU dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berkomunikasi. Jika dinilai tidak cukup, kenapa itu tidak cukup. Pastinya, karena pilkada ini merupakan hajatan nasional untuk keberlangsungan pemerintahan, maka itu harus atau wajib dilaksanakan sebagai tanggung jawab bersama. “Semoga dalam waktu beberapa hari yang tersisa ini sudah ada titik temunya,” harap Suriansyah.

Sementara itu, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sejauh ini baik dari Pemkab Bulungan maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan pertemuan lebih lanjut terkait NPHD.

“Waktu memang sudah diperpanjang, tapi untuk NPHD kita belum bisa tanda tangani, karena sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara kemarin (10/10).

Meski begitu, dalam waktu dekat ini Pemkab Bulungan berencana melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar dapat membantu anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). “Kita sesuaikan dengan kemampuan kita, dan kemampuan kita hanya Rp 20 miliar,” bebernya.

Sebenarnya bukan hanya di Bulungan saja yang belum melakukan penandatanganan. Di beberapa daerah juga masih ada yang belum melakukan penandatanganan. “Kita sesuaikan dengan kemampuan kita, tidak bisa juga kita paksakan,” sebutnya.

Rencananya dari provinsi akan membantu Pemkab Bulungan kurang lebih  Rp 1,8 miliar. Dengan jumlah bantuan itu, Pemkab Bulungan berharap provinsi dapat membantu lebih dari jumlah itu. “Tahun ini kan akan ada dua kegiatan, provinsi dan kabupaten, jadi kita berharap provinsi bisa membantu,” harapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X