TARAKAN – Lima orang warga negara asing (WNA) asal Filipina kembali dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemarin (10/10). Kelimanya dikembalikan ke negara asal melalui TPI Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Kelima WNA Filipina bernama Abdul Jahid Arip Mattulani (20), Atari Misuari Hasim (52), Usman Arip Muttulani (31), Mervin Salih Sahi (27) dan Carlos Monarca Maglinte (50) diamankan Bea Cukai karena masuk ke wilayah perairan Indonesia. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, Bea Cukai melimpahkan kelimanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan karena dianggap melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa tindakan Administrasi Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Perdemuan Sebayang melalui Kasi Inteldakim, Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, sebelum dideportasi, kelimanya berada sekitar 30 hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan untuk menjalani tahapan pemeriksaan.
“Kenapa lama? karena selain menjalani tahapan pemeriksaan, beberapa dari mereka ternyata yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan, sehingga kita harus menunggu dokumen perjalanan dari negara yang mereka akui yakni Filipina,” tuturnya.
Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya diterbangkan ke Manado pada pukul 05.50 Wita, di mana pesawat yang ditumpangi lebih dulu transit di Balikpapan, setelah itu melanjutkan perjalanan ke Manado, di Manado nantinya kelimanya akan dideportasi melalui TPI Bandara Sam Ratulangi.
“Tadi ada 10 petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dan seorang liaison officer (LO) Filipina mendamping kelima WNA ini, selain dideportasi, kelimanya juga dilakukan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dasar pendeportasian dan penangkalan kelimanya berdasarkan pasal 75 ayat 1 Udang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian, di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakankeamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Bila ditotal sepanjang tahun 2019 ada 19 WNA yang dideportasi, 12 diantaranya dilakukan penangkalan,” pungkasnya.(jnr/nri)