Parpol di Kaltara Wajib Berkoalisi

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:43 WIB

 TANJUNG SELOR – Untuk bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2020, maka 12 partai politik (parpol) yang ada di legislatif Kalimantan Utara (Kaltara) wajib melakukan koalisi.

Sebab, persyaratan untuk bisa mengusung cagub dan cawagub itu minimal memiliki 7 kursi atau 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Sementara perolehan kursi terbanyak di periode 2019-2024 ini hanya lima kursi, yakni PDIP, Gerindra dan Hanura. Sedangkan parpol lain semua di bawah jumlah itu.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltara, Herman mengatakan, dengan memiliki dua kursi di DPRD Kaltara, saat ini pihaknya sedang melakukan penjajakan untuk melakukan koalisi partai.

“Karena tidak ada satu pun parpol di Kaltara yang memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri, maka dimungkinkan kita (PKB) bisa berkoalisi dengan partai apa saja,” ujar Herman kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (9/10).

Terutama koalisi dengan partai pemenang yang memiliki 5 kursi di DPRD Kaltara. Sebab, ketika PKB bergabung menjadi koalisi partai pemenang itu, maka syarat 7 kursi itu sudah bisa tercukupi untuk mengusung cagub dan cawagub.

“Tapi kita lihat nanti, pastinya kita sudah lakukan komunikasi lintas partai politik. Semua terbuka dan komunikasi juga baik. Namun, semua partai tentu memiliki mekanisme masing-masing, dan itu harus kita hargai,” tuturnya.

Anggota DPRD Kaltara dua periode ini menyebutkan, untuk mengusung calon di pilkada Kaltara ini, tentunya harus memiliki kemampuan dan sekaligus juga diharapkan ada kader yang maju sebagai calon, apakah itu cagub atau cawagub.

 

“Tapi jika tidak memungkinkan, kita tetap legowo dan akan mencari figur yang layak dan diterima di masyarakat luas. Tentu figur itu harus berpengalaman dan memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun Kaltara menjadi yang lebih baik ke depan,” bebernya.

Ia mengaku, sementara ini sudah ada beberapa figur yang melakukan komunikasi kepadanya dengan menanyakan kapan pelaksanaan penjaringan dan seperti apa mekanisme penjaringan di PKB.

Dalam hal ini, ia menyebutkan bahwa mekanisme itu sudah ditetapkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Jika sesuai rencana, dalam waktu dekat ini PKB akan melakukan rapat pimpinan wilayah untuk menentukan arah kebijakan bersama.

“Insya Allah jika tidak ada halangan, 1 atau 2 November nanti kita akan membuka pendaftaran penjaringan. Prosesnya sama seperti partai lain, yaitu setelah calon mendaftar, mereka akan dipanggil untuk mengikuti fit and proper test,” jelasnya.

Disinggung mengenai mahar politik, Herman menegaskan untuk di PKB, itu tidak ada. Tapi jika administrasi itu merupakan hal yang normal. Namun, untuk administrasi itu tidak dipatok dan tidak meminta.

“Artinya, jika figur yang mendaftar itu memberikan biaya administrasi kita terima, tapi jika tidak juga tidak ada masalah. Terus terang saja, administrasi itu untuk ATK dan nanti akan dugunakan untuk melaksanakan survei,” sebutnya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltara, Jhonny Laing Impang mengatakan, 11 nama yang sudah masuk saat pihaknya melakukan pendaftaran penjaringan itu sudah diserahkan ke DPP PDIP.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X