Perpanjangan Masa Seleksi Penerimaan Direksi

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:19 WIB

PANITIA SELEKSI DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI  PERUSAHAAN UMUM DAERAH KOTA TARAKAN

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 539.05/PANSEL/03/ 2019

PERPANJANGAN MASA SELEKSI PENERIMAAN DIREKSI  

PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) KOTA TARAKAN

 

Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi Administrasi dan UKK paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.

 

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 539.05/PANSEL/01/2019 tentang Penerimaan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Kota Tarakan, namum sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran dari tanggal 02 Oktober s/d 08 Oktober 2019 ternyata masih terdapat pendaftar Direksi Perumda yang belum memenuhi syarat dari ketentuan Permendagri tersebut, maka dengan ini Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan membuka kembali dan memperpanjang kurun waktu Seleksi Penerimaan Direksi PERUMDA Kota Tarakan.

Formasi:

- Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Alam Tarakan sebanyak 1 (satu) orang.

- Direksi PERUMDA Tarakan Energi Mandiri sebanyak 1 (satu) orang.

- Direksi PERUMDA Tarakan Aneka Usaha sebanyak 1 (satu) orang.

- Direksi PERUMDA Tarakan Agrobisnis Mandiri sebanyak 1 (satu) orang.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X