PTSL Tak Akomodir di Lahan WKP dan Hutan Lindung

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:01 WIB

TARAKAN – Pemeritah Kota Tarakan menegaskan masyarakat yang tinggal di lokasi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan hutan lindung tidak berhak mendapatkan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes mengatakan, pada dasarnya persoalan WKP dan hutan lindung bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan revisi terhadap kawasan hutan kota yang memang masih masuk di kawasan pemerintah Kota Tarakan.

“Tapi tetap saja yang WKP tetap WKP, hutan lindung ya tetap hutan lindung,” tegas Khairul kepada Radar Tarakan.

Tinggalnya masyarakat di kawasan hutan lindung dan WKP menurut Khairul merupakan implementasi kehidupan masyarakat. Meski tinggal di kawasan tersebut, namun secara legal masyarakat tidak dapat mengajukan izin membangun, sertifikasi termasuk PTSL.

“Legalitasnya, itu (WKP dan hutan lindung, Red) merupakan tanah negara, sehingga tidak mungkin,” jelasnya.

Disinggung terkait hutan kota, Khairul menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat memiliki hak, sebab secara eksisting masyarakat telah hidup selama berpuluh-puluh tahun di lokasi tersebut untuk bercocok tanam. Hal inilah yang menjadi permasalahan pihaknya.

Melalui revisi RT dan RW yang telah diajukan pihaknya kepada Gubernur yang kemudian diteruskan ke pusat, Khairul menyatakan tentang pengalih fungsi status lahan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak akan membuat status ukuran hutan kota menjadi berkurang, sebab pemda memiliki lahan secara legal dan tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga inilah yang difungsikan pihaknya sebagai hutan kota.

“Luas hutan kota sebesar 30 persen itu tetap kami pertahankan,” tuturnya.

Pada dasarnya, lahan WKP bukanlah milik Pertamina, namun aset negara yang dikelola oleh Dirjen Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan, sehingga status Pertamina merupakan penyewa tanah negara. Melalui hal tersebut, Khairul mengharapkan adanya alih status lahan menjadi milik Pemkot, hal ini sudah dibahas sejak Wali Kota Tarakan yang pertama, dr. Jusuf SK sampai saat ini. Namun hingga kini pelaksanaan rapat tidak dapat dilakukan.

“Negara saja susah, apalagi sama masyarakat. Jadi ini agak repot. Exsistingnya memang dimiliki, tapi secara legal ya agak sulit, kami saja sesama negara sulit, apalagi sama masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Ibramsyah Amiruddin mengatakan, awalnya pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pembuatan PTSL. Namun dengan sosialisasi dan kunjungan lapangan, tidak ada lagi masyarakat yang mengadu soal PTSL.

Saat ini dikatakan Ibram, Ombudsman sedang meneliti PTSL dikarenakan adanya aduan Tarakan dan Nunukan, namun karena adanya pembinaan yang bersangkutan menginginkan adanya pengembalian dana.

“Karena ada aduan, mereka berpatokan pada SKB plus Perwali. Sebenarnya temuan kita dengan Tarakan sudah tidak ada, hanya salah mempersepsikan. Sebenarnya dalam SKB tidak melibatkan RT, dan lebih banyak di lurah, sementara ada oknum lurah kalau ada yang mau mendaftar, diserahkan kepada RT, jadi RT-nya nggak dikasih biaya. Sebenarnya niatnya bagus, tapi ini untuk personel di lapangan, sebagian masyarakat ada yang paham, tapi karena komunikasi dengan masyarakat yang tidak pas,” bebernya.

Dikatakan Ibram, permasalahan PTSL ini tak hanya berdampak di Tarakan dan Nunukan saja. Pihaknya ingin memperbaiki sistem sumber daya manusia dalam pembinaan, sebab ini merupakan program nasional. Pada dasarnya masyarakat ingin gratis, dengan membayar Rp 250 ribu pembayaran materai.

“Ternyata ada terjadi lagi, tidak boleh diberikan satu tiket kalau pajak pembiayaan belum diselesaikan. Yang lebih parah kenaikan pajaknya lebih tinggi, dari Rp 100.000 menjadi Rp 3 juta. Makanya kami mengusulkan agar diberikan 0 rupiah selama orang mengurus PTSL, ini beban masyarakat loh juga. Sebenarnya temuan masalah ini bukan menjadi temuan kasus, tapi perbaikan,” ujarnya. (shy/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X